Kenaikan Tarif Air PDAM Diprotes

DIPROTES : Salah satu pelanggan PDAM Giri Menang, Nurhalimah, mengeluhkan kenaikan tarif air PDAM, sementara air yang diterima setiap hari tak sesuai harapan. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Kenaikan tarif air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Giri Menang Mataram sebesar 20 persen menuai pro kontra di tengah masyarakat. Kenaikan tarif ini disayangkan di tengah naiknya harga kebutuhan pokok.

Anggota DPD RI Dapil NTB Hj. Baiq Diah Ratu Ganefi angkat bicara soal kebijakan ini kemarin. Ia menilai PDAM Giri Menang tidak perlu melakukan penyesuaian tarif dengan menaikkan tarif sampai 20 persen.” Seharusnya PDAM ini tidak perlu menaikkan tarif saat ini,” ungkap Diah saat ditemui di kantor DPD RI Dapil NTB, Rabu (11/1).

Menurutnya, PDAM Giri Menang selama ini tidak terlalu banyak mengeluarkan  biaya dan tidak pernah rugi. Karena kalau berbicara soal jaringan air, jaringan sudah ada sejak dulu. Kecuali ada infrastruktur baru yang harus disediakan atau dipasang.

Menurutnya, pelanggan PDAM justru kebanyakan adalah warga berpenghasilan rendah. Dari pengamatannya, PDAM tidak pernah merugi. Ia justru mempertanyakan acuan PDAM menaikkan tarif. “Nanti akan coba saya pertanyakan sendiri ke pihak PDAM,” ungkapnya.

Baca Juga :  PDAM Lotim Segera Uji Coba Mesin Penyulingan Air

[postingan number=3 tag=”pdam”]

Nurhalimah, pelanggan PDAM Giri Menang asal Lendang Lekong Kelurahan Turide memprotes kebijakan ini. Ia mengungkapkan selama ini ia bayar air rata-rata setiap bulan sekitar Rp 70 ribu. “ Tapi sudah mulai naik, awal Januari saja sudah membayar  Rp 90 ribu, sementara airnya masih mampet,” kesalnya.

Protes juga disampaikan salah seorang pelanggan lainnya, Ramdani, warga Babakan. Ia menyayangkan kebijakan kenaikan tarif mendakak. Kenaikan juga tak diikuti mutu pelayanan. “Seharusnya tunjukkan dulu kualitas pelayanan dan mutu air yang diproduksi, baru menaikkan tarif,” katanya.

Sebelumnya, awal tahun 2017 PDAM Giri Menang melakukan penyesuaian tarif air minum. Tarif air naik sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya. Penyesuaian ini diambil atas kesepakatan bersama Bupati Lombok Barat dan  Wali Kota Mataram selaku pemegang saham yang tertuang dalam surat nomor 927/ tahun 2016 dan 8 tahun 2016  tanggal 29 Desember 2016 yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 71 tahun 2016 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Menurut Dirktur Utama PDAM Giri Menang HL. Ahmad Zani, penyesuaian tarif  sesuai Permendagri nomor 71.  Kenaikan tarif ini rencananya mulai diberlakukan untuk rekening bulan Februari 2017. PDAM katanya, sudah mempertimbangkan keterjangkauan kemampuan membayar pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) serta tidak melampaui 4 persen dari pendapatan masyarakat atau pelanggan.

Baca Juga :  PDAM Giri Menang Gelar Bagi-bagi Ta’Jil

Sesuai Permendagri nomor 71 tahun 2016, tarif PDAM itu setiap tahun seharusnya dilakukan penyesuaian tariff yang tujuannya mempercepat cakupan pelayanan. Karena pada prinsipnya PDAM harus mampu mengembangkan diri. Salah satu sumber biaya pengembangan diri yakni tarif. “ Permendagri memang mengatur dilakukan penyesuaian setiap tahun,” jelasnya.

Ia mengaku sebelum memutuskan  kenaikan tarif, manajemen juga sudah melakukan survei kepuasan pelanggan. Dimana dari hasil survei pelanggan mau dan menerima dilakukan penyesuaian tarif dengan catatan PDAM melakukan perbaikan-perbaikan pelayanan dan ketersediaan air bersih.(ami/dir)

Komentar Anda