Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Bikin Susah UMKM

illustrasi

MATARAM – Kementerian Keuangan RI akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen pada 1 April mendatang. Hal tersebut diyakini sangat memberatkan pengusaha terutama bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.

“Itu (Kenaikan PPN) memberatkan para konsumen, jadi UMKM mau ambil PPN dari mana kalAU gak MEngambil dari konsumen juga. Berat memang, tapi pemerintah tau kok kita berat” Kata Ketua Ikatan Pengusaha Wanita Indonesia (IWAPI) NTB, Baiq Diah Ratu Ganefi, Kemarin.

Menurutnya, dengan adanya kenaikan PPN ini tentu akan berdampak pada peningkatan biaya di sektor produsen untuk kemudian diteruskan oleh para pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) ke konsumen melalui kenaikan harga produk.

Baca Juga :  Developer Dipastikan tidak Berani Membangun Perumahan Tanpa Izin Lengkap

“Otomatis kita akan menaikkan harga barang (produk)  karena sekarang kebutuhan kebutuhan yang akan kita pergunakan akan naik” ujarnya.

Sementara kata Baiq Diah, UMKM baru saja bisa bernafas lega. Harusnya pemerintah lebih memikirkan kondisi para pelaku UMKM, apalagi setelah dua tahun lebih, UMKM redup akibat pandemi Covid-19. Ia menilai rencana kenaikan PPN ini kurang bijak dan bertentangan dengan program pemerintah yang mencanangkan para pelaku UMKM untuk naik kelas.

Baca Juga :  Daihatsu Sajikan Teknologi DNGA Lewat Fasilitas R&D Corner

“Bagaimana mungkin kemudian Pogram UMKM akan naik kelas sementara dengan adanya keputusan kenaikan PPN ini,” katanya.

Sebagai informasi, selain kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen mulai ditetapkan April mendatang. Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juga mengatur tentang penambahan tax bracket PPh 35 persen bagi wajib pajak yang berpendapatan di atas Rp 5 miliar setiap tahunnya.(cr-rat)

Komentar Anda