Kenaikan PPN 12 Persen Bikin Pengusaha Makin Terpuruk

DIBEBANKAN : Pemerintah bakal menaikan PPN 2 Persen dari 10 persen menjadi 12 persen bagi pelaku usaha. (DOK/ RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kenaikan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diusulkan oleh pemerintah naik 2 persen dari 10 persen menjadi 12 persen. Kebijakan tersebut dinilaI sangat memberatkan pengusaha restoran, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19, di mana hampir semua sektor usaha lagi keadaan terpuruk.

Ketua Indonesian Food and Baverage Executive Association (IFBEC) NTB Sudirman Sahibuddin mengatakan, sekarang ini tamu yang makan di restoran dan hotel menurun drastis. Pihaknya pun sebagai pelaku food and baverage khususnya di restoran dan hotel berpikir keras agar tamu bisa datang makan.

“Kenaikan PPN dari 10 persen ke 12 persen justru sangat memberatkan. Kalau kami dari pihak asosiasi tidak masalah kalau seandainya di masa normal. Tapi sekarang tidak normal, orang boro-boro mau ke hotel dan restoran, mereka lebih baik masak di rumah,” kata Sudirman Sahibuddin, Rabu (2/6).

Baca Juga :  Tanpa Tambang, Triwulan III-2022 Ekonomi NTB Tumbuh 1,85 Persen

Semenjak Covid-19 di tahun 2020 ini di NTB khususnya Lombok kondisinya tidak jauh berbeda dibandingkan dengan provinsi lain sama-sama terpuruk. Apalagi bakal dibebankan PPN 12 persen, hal tersebut besar pengaruhnya terhadap tamu itu akan berkunjung ke hotel dan restoran.

Karena permintaan yang sekarang itu tidak banyak. Bahkan pelaku usaha sudah mencoba melakukan segala cara untuk promosi, baik itu secara online maupun offline, tapi hasilnya tetap kurang membanggakan. Karena persoalannya adalah daya beli masyarakat anjlok karena dampak pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan aktivitas ekonomi dibatasi.

Sudirman mengakui untuk kondisi permintaan di NTB sudah mulai baik. Hanya saja jika melihat pasarnya untuk restoran maupun tempat makan hanya ramai di awal buka saja. setelah itu justru kembali sepi.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan usulan tarif baru Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12 persen, naik 2 persen dibandingkan dengan tarif yang selama ini berlaku, yakni sebesar 10 persen. Tarif baru ini masuk ke dalam salah satu cakupan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Angka 12 persen diusulkan setelah otoritas fiskal melakukan pengkajian secara mendalam dari berbagai aspek, diantaranya kondisi daya beli masyarakat.

Baca Juga :  Waspada Penipuan Pendaftaran Subsidi Listrik Melalui Website

Terpisah, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, Ni Ketut Wolini mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen memang dilema. Karena di satu pihak pemerintah ingin menambah PAD dan satu pihak pengusaha khususnya hotel dan restoran masih dalam kondisi terpuruk.

“Menurut saya kebijakan ini diterapkan tidak tepat disituasi seperti ini. Jangankan untuk membayar pajak, kondisi normal saja masih ngos-ngosan dan menambah beban pengusaha,” katanya. (dev)

Komentar Anda