Kenaikan Gaji Dewan Keinginan Pemerintah

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG – Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD, yang mengatur rencana kenaikan gaji anggota dewan di seluruh Indonesia, termasuk daerah Lombok Utara merupakan prodak hukum dari pemerintah, bukan dari dewan. Oleh karena itu, kenaikan gaji ini tentu bukan kemauan dewan melainkan usulan dari pihak eksekutif.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Lombok Utara Sudirsah Sujanto dihubungi koran ini, Rabu malam (5/7). Terkait rencana kenaikan ini bukan saja berlaku bagi anggota dewan yang ada di Lombok Utara, tapi ini PP yang berlaku bagi semua daerah, dan semua daerah harus menindaklanjutinya. “Kami sebagai anggota dewan akan menunggu usulan dari pihak eksekutif untuk menindaklanjuti PP ini,” katanya.

Jadi, kenaikan ini tentu akan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Dari berita yang disampaikan masyarakat terbit kemarin, ia menilai masyarakat menganggap anggota dewan ini seolah-olah gajinya ingin dinaikan. Kata Sudirsah, selama ini anggota dewan di Lombok Utara tidak pernah meminta kenaikan gaji maupun tambahan penghasilan lainnya. “Tetapi ini pemerintah pusat yang punya peraturan, dan dengan PP maka pemerintah daerah harus mengikutinya dengan menyesesuaikan keuangan daerah,” tegasnya.

Baca Juga :  Dewan Tetapkan Dua Peraturan Daerah

Ia menegaskan, kenaikan gaji bukan masalah merasa senang atau bukan, tapi sebagai warga negara, dirinya tidak pernah merasa begitu. Permasalaha nini diserahkan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kalaupun pemerintah tidak menaikan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah. “Tidak perlu berandai-andai, kewajiban selaku warga masyarakat yang baik mematuhi peraturan,” tandasnya.

Terkait kinerja otomoatis akan semakin bagus, kinerja anggota dewan itu jangan dilihat dari pembuatan Perda inisiatif saja, namun harus melihat pembangunan di daerah. Jika pemerintah, dewan, dan masyarakat tidak bersinergi maka pembangunan di daerah tidak akan berjalan. “Pembangunan di daerah juga tidak terlepas dari kesuksesan kinerja dewan,” ucapnya.

Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Lombok Utara Mudir membenarkan mengenai rencana kenaikan gaji anggota dewan di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lombok Utara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi DPRD. “Ini sudah diundangkan pada tanggal 3 Juni lalu, dan tiga bulan setelah itu maka akan berlaku,” terangnya.

Kisaran kenaikan belum ada diprediksi, karena harus membentuk Perda baru ada besaran yang ditetapkan kepala daerah. Besaran kenaikan gaji dewan ini harus mentaati PP, dan disesuaikan dengan keuangan masing-masing daerah. Sesuai kemampuan keuangan daerah (KKD) ada tiga kelompok terdiri dari tinggi, sedang dan rendah. “Kelompok kemampuan keuangan daerah kita pada posisi sedang,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD NTB Dikritik Terlalu Sering Kunker

Kenaikan ini juga termasuk tunjangan reses dan transportasi. Yang membuat Perda rencananya atas inisiatif dewan. “Kami sudah bertemu dan membahas bersama pimpinan dewan mengenai rencana kenaikan ini,” ungkapnya.

Jika mengacu ke gaji saat ini, Ketua Dewan menerima gaji sebesar Rp 20 juta lebih, Wakil Ketua sebesar Rp 18 juta lebih dan anggota sebesar Rp 17 juta. Penerimaan gaji ini ada 12 komponen tunjangan refresentasi, wajib, beras, uang paket, perumahan, komunikasi itensif, ada juga untuk tunjangan komisi dan lembaga-lembaga anggota dewan. “Sehingga penerimaan setiap anggota dewan berbeda-beda. Besaran uang yang dikeluarkan setiap bulan senilai Rp 535 juta lebih,” bebernya.

Kabid Perbendaharaan dan Anggaran BPKAD Lombok Utara Vidi Kusuma menyatakan, kenaikan gaji dewan akan disesuaikan dengan aturan yang ada, tidak bisa serta merta menaikan. “Kalau ada aturan maka harus diwajibkan dengan acuan PAD,” terangnya singkat terpisah. (flo)

Komentar Anda