Kenaikan CHT 10 Persen Bisa Mematikan Petani Tembakau

Petani tembakau bakal semakin anjlok, buntut kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Asosiasi Petani Tembakau (APTI) Provinsi NTB menolak aturan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024. Pasalnya, kenaikan CHT 10 persen dapat mematikan usaha petani tembakau dan produk turunannya.

“Menaikkan CHT setiap tahun tanpa mempertimbangkan daya beli konsumen, tentu akan berakibat fatal. Bukan cuma petani tembakau saja yang akan mati, tetapi boleh jadi penerimaan negara akan turun drastic, bahkan sama sekali tidak seperti yang diinginkan,” kata Ketua DPD Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Provinsi NTB, Sahminudin kepada Radar Lombok, Selasa (29/11).

Sejatinya penolakan terhadap kenaikan CHT sudah dilakukan para petani tembakau sejak 2014 silam. Alih-alih mendengarkan jeritan rakyat untuk menurunkan CHT, Pemerintah justeru semakin menaikkan CHT setiap tahunnya. Dan ironisnya kenaikan CHT 10 persen pada tahun 2023-2024 mulai ditetapkan sejak saat ini.

“Dominasi pemerintah dalam menaikkan CHT kian menjadi-jadi. Pemerintah seakan menganggap DPR tidak ada. Lalu apa fungsi DPR sebagai wakil rakyat khusus rakyat yang jadi pelaku produsen tembakau, IHT, dan rakyat terkait,” cetusnya.

Sahminudin mencontohkan dalam tiga tahun terakhir, hampir semua perusahaan rokok, baik papan atas, menengah, dan bawah rata-rata memproduksi rokok murah, seperti Sigaret Kretek Tangan (SKT). Berikutnya sudah banyak beredar tembakau tis lengkap dengan kertasnya. Dari fakta tersebut terlihat jelas bahwa tujuan pertama pemerintah untuk mengurangi perokok dengan cara menaikkan CHT. Namun cara ini malah menjadi bumerang tersendiri. Terbukti banyak beredar sigaret-sigaret murah, tembakau tis dan rokil memicu dan memacu bertambahnya perokok pemula. Ini karena orang sudah tidak malu lagi mengisap tingwe dan rokok murah di muka umum.

Baca Juga :  Ada Unsur Pungli, Organda Minta E-Tiket Penyeberangan Ditinjau Ulang

Sudah jelas bahwa tujuan pemerintah menaikkan CHT setiap tahun adalah pertama untuk mengurangi perokok, kedua untuk meningkatkan penerimaan negara, dan ketiga buat menata IHT. Antara tujuan pertama dan kedua sangat bertolak belakang. Sumbernya dikurangi, tetapi penerimaannya dinaikkan.

“Jadi dari sini sudah kelihatan ketidak rasionalnya,” bebernya.

Padahal CHT sendiri ada karena produksi tembakau oleh para petani tembakau. Sahminudin menilai kebijakan menaikkan CHT sangat tidak adil bagi para petani. Sudah tidak diberi subsidi, jeritan hati para petani pun tidak di denga Pemerintah. Nasib petani tembakau NTB dengan dinaikkan CHT setiap tahun oleh pemerintah, sama seperti nasib petani tembakau di daerah-daerah lain di Indonesia. Perusahaan Rokok memproduksi rokok-rokok murah, tentu bahan bakunya yakni tembakaunya (dibeli) murah.

Menurut Sahminudin kenaikan CHT tiap tahunnya merupakan salah satu skenario dari lima strategi simplifikasi atau penyederhanaan golongan CHT yang terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Kemenkeu RI. Yakni Revisi PP No 109 Th 2012 tentang stop promo dan iklan rokok, dan dorong DBHCHT sebesar-besarnya untuk sektor kesehatan.

Baca Juga :  Hakim PT Mataram Kuatkan Putusan Tiga Terdakwa Korupsi RSUD KLU

Dampak yang paling terlihat dari kenaikan CHT ini setiap tahunnya golongan CHT makin berkurang. Sebagai contoh tahun 2021 golongan CHT masih 10 golongan. Kemudian pada tahun 2022, saat CHT dinaikkan sebesar 12 persen, CHT berkurang menjadi 8 golongan.

“Maka tidak heran jika CHT kembali dinaikkan 10 persen tahun 2023 nanti. CHT yang tersisa hanya 7 golongan,” tandasnya.

Senada, petani tembakau asal Senang, Lombok Timur Sulhandianti pun merasa khawatir akan dampak buruk adanya keputusan kenaikan cukai rokok itu. Ia berharap segala kebijakan pemerintah bisa lebih memperhatikan petani. Jangan sampai kenaikan CHT membuat penggunaan rokok elektrik justru massif di masyarakat. Sehingga berdampak pada usaha petani tembakau yang makin tergerus.

Kalau CHT naik terus ita yang dibawah merasa tercekik. Karena otomatis berpengaruh ke agen tembakau lokal, karena tembakau masih beli oleh industri rokok.

“Kami cuma minta bagaimana tembakau kami diserap jangan impor lagi,” harapnya. (cr-rat)

 

Komentar Anda