Kementerian LHK Sikapi Kasus Pemalikan

Ilustrasi Kasus Pemalikan

GIRI MENANG – Ditempatinya kawasan hutan yang menjadi bagian dari Taman Wisata Alam (TWA) Bangko-Bangko di Sekotong Lombok Barat oleh ratusan Kepala Keluarga (KK) selama puluhan tahun disikapi pihak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI.

Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) NTB Widada yang ditemui usai melepas penyu di Pantai Kuranji Desa Kuranji Dalang Kecamatan Labuapi, Jumat (14/4) lalu menyampaikan itu. “Jadi kita sudah melakukan berbagai upaya mengeluarkan masyarakat dari sana. Kita saat ini sudah koordinasi dengan Dirjen Gakum Kementerian LHK. Kita sudah ekspose, nanti akan ditindaklanjuti Dirjen Gakum. Kita minta segera ditangani,” ungkap Widada.

Dalam pemaparan di Dirjen Gakum, digambarkan potret ilegal ratusan warga yang menempati lokasi selama berpuluh tahun. Masyarakat yang merambah hutan pun diklasifikasikan menjadi tiga kluster. Mulai dari merah, kuning dan hijau. Masyarakat yang termasuk kluster merah sekitar 200 orang. Mereka ini adalah pendatang, merambah hutan dan menetap di sana. Kemudian kluster kuning dan hijau, tidak dihafalnya rinci. Tetapi kuning sedikit. Kuning adalah perambah hutan di Pemalikan dari oknum warga sekitar dan tidak menetap di lokasi. “Yang kuning ini mau berhenti, dengan catatan yang merah ini sudah tidak ada lagi. Jadi saat ini kita upayakan betul untuk mengeluarkan mereka dari sana,” jelasnya.

Baca Juga :  Sorot DD dan ADD, Warga Datangi Kantor Desa

Pihaknya sendiri di era saat ini sebisa mungkin tidak ingin mengedepankan tindakan refresif, melainkan menyelesaikan masalah tanpa masalah. Apalagi dalam waktu dekat ini ada Pilkada di Lobar. Kalau dulu lanjutnya, memang kerap dilakukan tindakan bersama aparat, bahkan sampai ada yang masuk penjara. “Jadi harus hati-hati benar menyikapi ini. Apalagi tahun depan Pilkada,” tegasnya sembari mengungkapkan bahwa Pemkab Lobar tidak mengakui warga di sana karena menempati lokasi secara ilegal.

Baca Juga :  Banding Dikabulkan PTTUN, STIE AMM Tetap Bisa Tempati Lahan Pemda Lobar

Seperti diketahui, Riadi tokoh masyarakat Pemalikan bersama beberapa perwakilan datang ke DPRD Lobar Senin (10/4) mengadukan nasibnya yang tidak mendapatkan KTP, apalagi hak pilih dalam pemilu. Dikarenakan lokasi yang mereka tinggali merupakan kawasan konservasi. Diungkapkan Riadi, sebelum kawasan itu ditetapkan menjadi kawasan konservasi pada 1992, sejak 1986 sudah terlebih dahulu digarap oleh warga pendatang. Warga pendatang ini ada yang dari desa lain di Kecamatan Sekotong. Kemudian dari Lombok Tengah dan juga Bima, yang kini tinggal di sana.(zul)

Komentar Anda