
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Layanan Penegasan Status Kewarganegaraan Secara Elektronik yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Selasa, 20 Mei 2025.
Dalam laporan pembukaan, Direktur Administrasi Hukum Umum, Widodo, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman tentang prosedur dan regulasi terkait penegasan status kewarganegaraan, khususnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berstatus undocumented di luar negeri. Pemahaman yang seragam diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pejabat pada Perwakilan RI di luar negeri, seperti Pejabat Konsuler, Atase Hukum, dan Atase Imigrasi, dalam menangani isu-isu kewarganegaraan, termasuk bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025 menekankan pentingnya kolaborasi antara Kementerian Hukum dan perwakilan-perwakilan RI di luar negeri sebagai garda depan dalam pelayanan penegasan status kewarganegaraan. Ke depan, Kementerian Hukum berencana melaksanakan supervisi, penyusunan best practice, lokakarya, serta menyediakan panduan teknis untuk mendukung pelaksanaan layanan ini di berbagai wilayah kerja luar negeri.
“Layanan penegasan status kewarganegaraan secara elektronik merupakan salah satu bentuk transformasi digital unggulan Kementerian Hukum. Saat ini, kami berkomitmen untuk melakukan digitalisasi di seluruh sektor pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab kami,” ujar Menteri Hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, turut menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif ini.
“Kami di Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB berkomitmen untuk terus mendorong digitalisasi layanan hukum, termasuk dalam hal penegasan status kewarganegaraan. Layanan ini adalah wujud nyata transformasi birokrasi menuju pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Kini masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor, cukup melalui sistem elektronik yang telah kami siapkan — semua proses dapat dilakukan dengan mudah dan efisien,” ujarnya.
Transformasi digital dalam layanan hukum ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses masyarakat, tetapi juga mendorong peningkatan literasi digital serta efisiensi tata kelola layanan hukum yang inklusif dan modern. (RL)