
MATARAM – Tim Kementerian BUMN yang diwakili oleh Asisten Deputi (Asdep) Bidang Hukum Korporasi, Rini Widiastuti, dan Plt. Asisten Deputi (Plt. Asdep) Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung, Endra Gunawan, menyerahkan data-data penyelesaian kerohiman lahan KEK Mandalika kepada Gubernur NTB, bertempat di Kantor Gubernur NTB, Selasa (14/2) kemarin.
Dalam kegiatan ini, Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN, juga didampingi oleh manajemen PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero)/Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), BUMN Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika/The Mandalika, antara lain Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC, Wenda R. Nabiel, dan Direktur Operasi ITDC, Troy Reza Warokka.
”Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari permintaan Gubernur NTB kepada Kementerian BUMN, agar ITDC dapat memberikan data yang dibutuhkan terkait masih adanya klaim kepemilikan atas lahan HPL ITDC oleh masyarakat,” kata Direktur SDM dan Legal Compliance ITDC, Wenda R. Nabiel.
Disampaikan Wenda, kedatangan Asdep Bidang Hukum Korporasi dan Plt. Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung Kementerian BUMN bersama pihaknya hari ini (kemarin, red), sekaligus menunjukkan dukungan BUMN dan Kementerian BUMN atas upaya Gubernur NTB terkait permasalahan tersebut.
Data yang diserahkan, sambung Wenda, meliputi data-data kerohiman yang telah dilakukan atas lahan seluas 109 Ha dalam kawasan The Mandalika, yang proses hukumnya telah diselesaikan dan diperkuat oleh Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2018, SK Gubernur No. 592.2 – 1161 Tahun 2016 tanggal 29 Desember 2016, SK Gubernur NTB No. 032.841 Tahun 2016 tanggal 24 Oktober 2016, Surat Gubernur NTB 120.064 tanggal 15 Maret 2017, dan SK Bupati Lombok Tengah No. 753 Tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016.
“ITDC memastikan seluruh lahan yang masuk sertipikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) The Mandalika dengan luas kurang lebih 1.175 Ha, telah berstatus clear and clean, dengan didukung bukti-bukti yang sah secara hokum,” tegasnya.
Untuk itu, pihak ITDC memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC, yang secara sah diterbitkan oleh BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang, serta telah ada bukti peralihan haknya.
“Keabsahan data kepemilikan lahan oleh ITDC ini, bahkan telah dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan. Hal ini menunjukan ITDC mengikuti aturan hukum yang berlaku,” tegas VP Legal ITDC Yudhistira Setiawan.
Sementara Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah yang ikut menghadiri rapat sanding data untuk menuntaskan permasalahan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, menyampaikan pertemuan sanding data agar dilaksanakan dengan penuh kekeluargaan.
Kesempatan itu, Gubernur juga berharap persoalan lahan Mandalika ini bisa segera terselesaikan dengan baik. “Ini langkah maju agar miskomunikasi bisa dihindari. Mudah-mudahan dengan penuh kekeluargaan, persoalan Lahan Mandalika ini bisa clear, dan selesai dengan baik,” harap Dr Zul.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M. Si, juga mengajak tim fasilitasi penyandingan data klaim kepemilikan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dan masyarakat, untuk menuntaskan proses verifikasi data. Sehingga berjalan dengan nyaman dan kondusif.
“Saya memerintahkan Tim agar membaca kedua data, dan kemudian memvalidasi, untuk selanjutnya hasilnya dilaporkan kepada Gubernur,” kata Gita.
Dijelaskan, pembacaan dan penyandingan data ini dilakukan untuk memperoleh data yang valid, untuk selanjutnya akan dikonfirmasi kepada kedua pihak, guna menghasilkan keputusan bersama.
Sedangkan Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika, M. Samsul Qomar mengatakan, bahwa tim mediator penyelesaian sengketa lahan di Mandalika, diberikan waktu seminggu untuk melakukan sanding data, antara data yang diserahkan masyarakat dan pihak ITDC, yang kemudian dilaporkan hasilnya kepada Gubernur NTB.
“Yang jelas, kami akan kawal janji Pak Gubernur untuk menyelesaikan ini. Karena kita sudah punya yurisprudensi 9 bidang 1,8 hektar yang sudah dicabut HPL-nya, dan sudah dibayar. Itu yurisprudensi yang kita akan kawal sampai selesai,” kata Qomar, sapaan akrab mantan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah ini.
Karena itu sambung Qomar, dengan adanya kegiatan penyerahan data dari pihak ITDC, maka pihaknya akan menunggu dalam waktu seminggu ke depan untuk diselesaikan sesuai rentang waktu yang telah diberikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) NTB kepada tim mediator penyelesian sengketa lahan di KEK Mandalika.
“Kita tunggu seperti apa hasilnya dalam satu minggu ini, setelah diserahkan data pada hari ini (kemarin, red),” ujar Qomar.
Ia juga menyebut jumlah warga yang telah menyerahkan data sebanyak 78 Kepala Keluarga (KK), dengan luas lahan sekitar 109 hektar sampai 135 hekter.
Qomar juga mewanti-wanti jangan sampai seperti kejadian kemarin, pihak ITDC memasang plang secara diam-diam, kemudian mengerjakan jalan di lokasi lahan yang masih ditempati oleh warga. “Jadi kalau mereka sampai melakukan hal-hal seperti itu, ya tanggung sendiri akibatnya,” pungkasnya. (sal)