Kemenparekraf Sosialisasi CHSE untuk Pelaku Wisata Selam NTB

SOSIALISASI CHSE: Kepala Dispar NTB, H lalu Moh Faozal, ketika memberikan sambutan dalam sosialisasi panduan CHSE wisata selam yang digelar Kemenparekraf RI, Jumat (6/11/2020). Ist for radarlombok.co.id)

MATARAM—Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Kemenparekraf/Baparekraf RI) melalui Deputi Produk Wisata dan Penyelenggaraan Kegiatan (Events) Kemenparekraf/Baparekraf RI, menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Panduan CHSE Wisata Selam” di Lombok, baik secara online maupun offline, yang diikut oleh para Diver di Lombok, Jum’at (6/11/2020).

Dimaa sebagai bentuk keberlangsungan dan pengembangan wisata selam di Indonesia, khususnya di Provinsi NTB, maka Kemenparekraf/Baparekraf RI, bekerja sama dengan Divers Alert Network (DAN) Indonesia, telah menyusun handbook Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan untuk Usaha Wisata Selam, yang secara baku akan menjadi panduan bagi pelaku usaha wisata selam, pekerja, pelanggan dan atau wisatawan dalam melakukan aktivitas wisata selam.

Karena disadari, Indonesia merupakan negara kepulauan yang terletak di garis khatulistiwa, dan wilayah coral triangle, sehingga kaya akan keanekaragaman hayati biota laut. Bahkan berkat kekayaan biota laut yang melimpah tersebut, Indonesia berhasil meraih awards, sebagai World’s Best Scuba Dive Destination selama 3 tahun berturut-turut tahun 2017-2019.

Dalam sosialisasi tersebut, untuk sesi diskusi diawali dengan pemaparan panduan CHSE wisata selam yang dibawakan oleh tim penyusun, Abimanyu Carnadie dan Bayu Wardoyo. Keduanya menjelaskan secara singkat isi dari buku panduan tersebut. “Buku panduan protocol Kesehatan (CHSE) wisata selam ini dapat diunduh di alamat ini https://chse.kemenparekraf.go.id/handbook,” ujar Abimanyu.

Kesempatan itu, Abimanyu juga mengimbau kepada para pelaku usaha wisata selam, agar melakukan sertifikasi CHSE. ”Memang untuk sementara sertifikasi ini bersifat sukarela. Namun sertifikasi ini penting, agar wisatawan merasa aman dan nyaman untuk membeli paket wisata selamnya,” jelas Abimanyu.

Sementara Bayu Wardoyo juga menekankan kepada kalangan industri wisata selam, untuk tidak mengakali penerapan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. “Jika tidak diterapkan secara konsisten, maka wisatawan menjadi tidak nyaman dan aman. Akibatnya, tingkat kepercayaan terhadap destinasi tersebut menjadi turun,” paparnya.

Perlu diketahui sambungnya, hanya pekerja, pelanggan dan atau wisatawan dalam kondisi sehat yang diperbolehkan beraktivitas di area usaha wisata selam. “Selain itu, setiap orang yang beraktivitas di area usaha wisata selam, juga harus memakai alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya masker untuk mencegah keluarnya percikan cairan dari mulut dan atau hidung (droplet) yang bisa menjadi sarana penularan COVID-19,” kata Bayu.

Juga terapkan jaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter di tempat kerja atau area usaha wisata selam. Dan jika tidak memungkinkan untuk menerapkan jaga jarak di tempat kerja atau area usaha wisata selam, maka pelaku usaha wisata selam dapat melakukan rekayasa administrasi seperti pembatasan jumlah orang, pengaturan jadwal, dan sebagainya, dan atau rekayasa teknis seperti membuat partisi di antara meja dan tempat duduk, pengaturan jalur masuk dan keluar, dan lainnya.

Pelaku usaha wisata selam juga harus menyediakan fasilitas Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan atau hand sanitizer di tempat kerja atau area usaha wisata selam dalam jumlah cukup dan mudah diakses oleh pekerja, pelanggan atau wisatawan.

Semua sarana dan prasarana tempat kerja atau area usaha wisata selam wajib dibersihkan dan didisinfeksi dengan cairan yang aman dan sesuai prosedur yang aman secara rutin, sekurang-kurangnya 3 kali sehari dan atau setiap sebelum dan setelah digunakan.

Pelaku usaha wisata selam harus menjaga kualitas udara ruangan di tempat kerja atau area usaha wisata selam, mengoptimalkan sirkulasi udara, dan mengupayakan agar ruangan bisa dimasuki sinar matahari. Jika di dalam ruangan terdapat air conditioner (AC), maka filter AC harus dibersihkan secara berkala.

“Demikian pelanggan atau wisatawan selam, wajib mengisi formulir diver medical clearance khusus untuk penyelaman yang mengacu pada Divers Alert Network (DAN) atau lembaga lainnya, serta mengisi formulir Self Assessment Risiko COVID-19 dari Kementerian Kesehatan sebelum melakukan aktivitas penyelaman,” paparnya.

Namun secara umum lanjutnya, para pengelola dive center sebenarnya telah banyak mencari referensi protokol kesehatan sendiri melalui badan selam internasional seperti DAN maupun PADI dan NAUI. Sehingga pengelola menyatakan siap menerima wisatawan dengan menerapakan protokol kesehatan seperti yang telah ditetapkan pemerintah. (gt)

Komentar Anda