Kemenparekraf Dorong Usaha Restoran Terapkan Standar Usaha Berbasis Resiko

Kemenparekraf
PELATIHAN : Kegiatan Bimtek penerapan standar usaha restoran berbasis resiko kepada  puluhan pelaku usaha restoran dan rumah makan di Kawasan Geopark Rinjani, Rabu (24/8).

MATARAM – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI menyelenggarakan bimbingan teknis penerapan standararisasi dan sertifikasi usaha restoran berbasis resiko kepada pelaku usaha restoran di Kawasan Geopark Rinjani.

Direktur Standarisasi dan Sertifikasi Usaha Kemenparekraf RI Oni Yulfian mengatakan pelaksanaan standar usaha sebelumnya tidak terintegrasi dengan perizinan, maka dengan adanya bimbingan teknis tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko ini, semua pelaku usaha di sektor pariwisata, terutama restoran dan rumah makan di Provinsi NTB bisa terintegrasi dengan perizinan usaha.

“Dengan adanya penggabungan standar dan perizinan ini diharapkan kualitas pelayanan dari pelaku usaha menjadi lebih baik, lebih mudah dilakukan pendaftaran dan pemenuhan standarnya,” kata Oni Yulfian dalam acara bimbingan teknis penerapan standar usaha restoran berbasis resiko di Kawasan Geopark Rinjani, Rabu (24/8).

Dikatakan Oni, usaha yang dijalankan dengan resiko-resiko tertentu harus memenuhi standarisasi dan sertifikasi. Terutama berkaitan dengan kualitas produk dan pelayanan yang diberikan usaha, seperti kualitas makan dan minum pada usaha hotel dan restoran.  Untuk itu dianjurkan supaya pelaku usaha restoran dan rumah makan memiliki NIB. Kelebihannya agar standar usaha restoran, baik restoran berisiko rendah, restoran beresiko menengah tinggi dan restoran berisiko tinggi dapat segera tersertifikasi.

Baca Juga :  Didukung Kemenparekraf, ITDC Tuntaskan Pembayaran Lahan Penlok 2 JKK

“Harapannya supaya semua usaha khususnya di bidang pariwisata bisa mendaftarkan diri mereka melalui OSS, tidak lagi repot datang ke instansi perizinan,” jelasnya.

Direktur PT Qis Certi Indonesia selaku lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP), Putu Anom Wisnu Wisnawa menjelaskan, semua bisnis operasional dalam suatu usha harus terstandarisi. Begitu juga usaha restoran harus bisa memberikan dampak positif bagi konsumennya. Sebab konsumen, para investor, dan masyarakat serta Pemerintah butuh jaminan atas kualitas produk dan pelayanan yang diberikan usaha tersebut. 

“Dalam suatu usaha harus terstandarisasi. Artinya barang, jasa dan personel harus memenuhi persyaratan. Jangan sampai ada tumpang tindih antara persyaratan dan aktual di lapangan. Itu nanti bisa berdampak pada resiko yang besar,” ucapnya.

Kendati demikian, pelaku usaha tidak perlu khawatir terhadap proses standarisasi tersebut. Mengingat Pemerintah sendiri sudah memberikan akses dan kemudahan dalam bentuk website. Kemudian dari DPMPTSP juga memberikan informasi tentang perizinan OSS. Bahkan Dinas Pariwisata NTB pun telah memfasilitasi segala bentuk kegiatan sosialisasi dan bimtek terkait standarisasi dan perizinan. Begitu juga LSUP menyediakan auditor atau ruang lingkup akreditasi yang menjadi agen dari sebuah LSUP. 

Baca Juga :  Menteri Sandiaga Uno Mendukung Penjual Jamu dengan Alat Pemarut, Proses Produktif, Ekonomi Kuat, Indonesia Bangkit

“Adanya kerja sama dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta LSU, maka standarisasi usaha berbasis resiko akan terwujud. Salah satunya melalui bimbingan teknis dan sertifikasi kepada pelaku usaha,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) NTB Yusron Hadi mengapresiasi kegiatan Bimtek yang diinisiasi oleh Kemenparekraf kepada para pelaku usaha restoran dan rumah makan di NTB, untuk menambah pengetahuan dan pengalaman terkait usaha restoran yang terstandarisasi bagi pelaku usaha pariwisata.

“NTB sekarang menjadi salah satu destinasi super prioritas di Indonesia, sehingga pengelolaan berbagai usaha termasuk restoran dan rumah makan harus berstandar nasional hingga Internasional,” ungkapnya. (cr-rat)

Komentar Anda