Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB, Dr. Moeldoko (Istimewa/Screenshot IG TV @dr_moeldoko)

JAKARTA–Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan Moeldoko Cs tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatra Utara tanggal 5 Maret, ditolak,” kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan akun Pusdatin Oke di YouTube, Rabu (31/3/2021).

Baca Juga :  Sukiman Mundur dari Demokrat, IJU: Tak Ada Pengaruhnya

Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan. Misalnya, Moeldoko Cs tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD.

Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. “Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna dalam pemberitaan JPNN yang dikutip Radar Lombok.

Baca Juga :  AHY Diwacanakan ke NTB Pekan Depan

Mantan anggota Komisi Hukum DPR itu mengungkapkan bahwa pemohon memang memberikan argumen tambahan atas kekurangan dokumen ini. Misalnya, pemohon menyinggung tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD tidak sesuai UU Partai Politik.

Namun, Yasonna mengatakan pihaknya tidak berwenang menilai AD/ART sebuah partai.

“Biarlah itu ranah pengadilan,” ujar dia. (ast/jpnn)

Komentar Anda