Kemenkumham NTB Serahkan Rekomendasi Hasil Fasilitasi Propemperda-Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum Perda

Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan Rekomendasi Hasil Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/11).

MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB menyerahkan Rekomendasi Hasil Fasilitasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan Rekomendasi Hasil Analisis dan Evaluasi Hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda), Kamis (14/11).

Bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham NTB, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Farida, Kepala Divisi Administrasi, Muslim Alibar, Kepala Biro Hukum Provinsi NTB, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, Sekretaris DPRD Provinsi NTB/ Pejabat Yang Mewakili, Sekretaris DPRD Kota Mataram/ Pejabat Yang Mewakili, Sekretaris Daerah Kota Mataram / Pejabat Yang Mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah / Pejabat Yang Mewakili, Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah/ Pejabat Yang Mewakili, Sekretaris Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Mataram, Para Kepala Bidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para Kepala Subbidang Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Para JFT/JFU Bidang Hukum, serta Perwakilan UMKM Kota Mataram.

Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puri Adriatik Chasanova dalam laporannya menyebutkan tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk membangun sinergitas antar instansi/lembaga yang mempunyai tugas, fungsi dan wewenang dalam pembentukan produk hukum daerah sera mengawal setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah agar terbentuknya produk hukum daerah yang berkualitas, responsif dan solutif.

Mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB, Farida membuka secara resmi kegiatan ini. Dalam sambutannya, Farida mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam peraturan perundang-undangan saat ini antara lain, ketentuan yang tumpang tindih, ketentuan yang multitafsir, ketentuan yang tidak efektif, dan ketentuan menciptakan biaya ekonomi tinggi.

“Maka dengan adanya penerapan optimal dalam Siklus Penataan Peraturan Perundang-Undangan yang dimulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengundangan, Pemantauan dan Peninjauan akan memperkecil timbulnya permasalahan diatas,” jelas Farida.

Farida menambahkan bahwa disinilah Kanwil Kemenkumham NTB dapat berperan dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah. “Namun, kami tidak bisa serta merta bekerja sendiri, maka dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas yang sangat penting dengan Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tutur Farida.

Di akhir kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Kepala Divisi Administrasi menyerahkan rekomendasi hasil fasilitasi Propemperda dan rekomendasi hasil analisis dan evaluasi hukum Peraturan Daerah (Perda).

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, Kanwil Kemenkumham NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat. (M. Ilyas)