MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB berhasil memediasi sengketa hak cipta antara dua tempat karaoke dan hiburan di Kota Mataram dengan PT. Asirindo sebagai pemegang hak cipta lagu dan musik. Proses pencabutan pengaduan dan penandatanganan akta perdamaian dilakukan di Kanwil Kemenkumham NTB pada Kamis (19/12).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham NTB, Puan Rusmayadi, menyatakan bahwa PT. Asirindo melaporkan permasalahan ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham NTB. Sebelum masuk ke mekanisme litigasi, dilakukan mediasi dan tercapai kesepakatan antara PT. Asirindo dan pemilik dua tempat hiburan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, menambahkan bahwa pengelola dua tempat hiburan tersebut sepakat membayar royalti atas penggunaan lagu dan musik milik anggota PT. Asirindo. “Dengan adanya kesepakatan ini, laporan pengaduan kepada PPNS KI akan dicabut dan dihentikan proses penyelidikannya sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar Farida.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham NTB, Parlindungan, menyatakan pentingnya perlindungan hak cipta, khususnya musik dan lagu. Pihak yang memperoleh manfaat dari musik dan lagu harus membayar royalti sesuai aturan yang berlaku.
“Ini sebagai bentuk penghargaan kepada para pencipta lagu, penyanyi, dan komposer atas karya mereka, serta untuk menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)