Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Setda Kabupaten Bima Bahas Penilaian Indeks Reformasi Hukum

MATARAM–Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bima, Rabu (15/8). Koordinasi membahas terkait penilaian Indeks Reformasi Hukum terkait pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova dan diterima Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bima yang diwakili oleh Sri Wahyuni selaku Penyuluh Hukum dan Arif Rahmat Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Kepala Bidang Hukum Puri Adriatik Chasanova, selaku Ketua Tim Koordinasi menyampaikan bahwa Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang selanjutnya menjadi dasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
“Untuk itu Tim Kanwil Kemenkumham NTB melaksanakan koordinasi terkait pelaksanaan IRH khususnya di bidang pembentukan produk hukum daerah di wilayah Kabupaten Bima,” ujar Puri.

Arif Rahmat menyampaikan ucapan terima kasih atas sinergi yang terbangun selama ini antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bima dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat.
“Utamanya terkait dengan tugas fungsi para perancang dalam mengharmonisasikan Rancangan Peratuan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, Penyusunan Naskah Akademik, Penyusunan Prolegda dan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Hukum,” ujar Arif Rahmat.

Puri Adriatik Chasanova menambahkan, salah satu indikator sasaran reformasi birokrasi adalah birokrasi yang bersih dan akuntabel, maka untuk memperoleh gambaran atas pencapaian sasaran tersebut, salah satu cara yang dapat dilakukan yakni dengan melakukan penilaian indeks reformasi hukum sebagai salah satu upaya mereviu berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat Pemerintah Daerah.
“Dengan kata lain pengharmonisasian rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah merupakan salah satu syarat data dukung dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum,” tambahnya.

Puri juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM merupakan leading instution dalam pelaksanaan program meso di bidang reviu terhadap berbagai Peraturan Perundang-undangan mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat daerah.

Oleh karenanya Kemenkumham harus memastikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan fasilitasi harmonisasi Raperda dan/atau Raperkada sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan  HAM No. M.HH-01.PP.04.02  Tahun 2022 tentang Tata Cara dan  Prosedur Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan  Konsepsi Rancangan Peraturan  Daerah dan Rancangan Peraturan  Kepala Daerah.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menjelaskan penilaian Indeks Reformasi Hukum adalah upaya untuk mewujudkan penataan regulasi yang berkualitas, bersih dan akuntabel.
Lebih lanjut Parlindungan menyampaikan penilaian Indeks Reformasi Hukum pengukurannya dilakukan pada 4 variabel yaitu memperkuat koordinasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan harmonisasi regulasi. Selanjutnya, mendorong regulasi dan deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu/tinjauan.
Selain itu, untuk mendorong penyederhanaan regulasi pada setiap jenjang level peraturan perundang-undangan. Terakhir, untuk meningkatkan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan (legal drafter) pusat dan daerah.

Menkumham Yasonna H Laoly dalam sejumlah kesempatan mengatakan, Indeks Reformasi Hukum ialah sebuah proses dalam rangka memberikan penilaian terhadap kualitas perundang-undangan dalam proses pembentukannya.

(Junianto Budi Setyawan)

Komentar Anda
Baca Juga :  Menkumham: Kekayaan Intelektual Adalah Investasi