MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB melakukan koordinasi pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Perampuan, Lombok Barat, di kantor desa setempat, Senin (9/9).
Tim Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Koordinator Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham NTB Rusmiati dan ditemui Kepala Desa Perampuan HM Zubaidi. Rusmiati mengatakan, pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum menjadi syarat terbentuknya Desa Binaan Sadar Hukum.
“Tahun 2024 telah dibentuk 26 Kelompok Keluarga Sadar Hukum di antaranya adalah Desa Perampuan Kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok barat,” ujar Rusmiati.
HM Zubaidi menyambut baik dan sangat antusias dalam mendukung terbentuknya Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum melalui surat keputusan kepala desa.
“Disamping itu kami berharap agar Kanwil Kemenkumham NTB memberikan dukungan terkait legalitas badan usaha di Desa Perampuan. Saat ini sedang dikembangkan salah satunya agro ekowisata pertanian,” pinta HM Zubaidi.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan menuturkan, kelompok ini akan menjadi fondasi awal bagi pembentukan Desa Sadar Hukum (DSH).
“Pembentukan DSH dimulai dari peningkatan kesadaran hukum, diikuti dengan kepatuhan hukum, yang akhirnya membentuk budaya hukum yang baik di desa tersebut,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)
Kemenkumham NTB Koordinasi dengan Pemdes Perampuan, Bahas Pembentukan Kadarkum
Komentar Anda