Kemenkumham NTB Dorong Pemprov dan Pemda Miliki Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika menggelar pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Andrieansjah, di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (26/11).

MATARAM – Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memiliki keragaman produk kekayaan intelektual komunal maupun personal seperti kerajinan, produk budaya, maupun komoditas pertanian dan peternakan. Namun, hingga saat ini baik di lingkup Pemerintah Provinsi NTB atau Pemkot/Pemkab di Provinsi NTB belum memiliki peraturan daerah yang secara spesifik mengatur tentang pelindungan kekayaan intelektual.

Padahal, Peraturan Daerah (Perda) tentang Kekayaan Intelektual (KI) penting untuk dibuat karena berfungsi sebagai dasar hukum bagi pemangku kepentingan untuk melindungi potensi KI. Perda ini juga menjadi pedoman bagi perangkat daerah untuk melaksanakan pelindungan KI secara berkelanjutan.

Demikian dikemukakan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Farida, ketika menggelar pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Andrieansjah, di Kantor DJKI, Jakarta, Selasa (26/11).

“Pemerintah Daerah dapat berperan dalam melakukan pelindungan kekayaan intelektual serta pemberdayaan kepada pelaku kekayaan intelektual. Pelindungan kekayaan intelektual dapat berupa pengutamaan produk dan budaya lokal, pembinaan, fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual, dan advokasi,” ujar Farida.

Farida melanjutkan, terkait pemberdayaan kepada pelaku kekayaan intelektual dapat diarahkan dengan peningkatan pengembangan pemasaran dan promosi, pendanaan dan permodalan, penguatan kelembagaan, dan pembangunan zona kreatif, ruang kreatif, dan kota kreatif.

Kanwil Kemenkumham NTB, kata Farida, telah melakukan sejumlah upaya untuk mendorong diundangkannya peraturan daerah tentang kekayaan intelektual. Belum lama ini Kanwil Kemenkumham NTB menggelar pertemuan dengan Pemerintah Provinsi NTB, DPRD Provinsi NTB, Polteknik Pariwisata Lombok dan Bank NTB Syariah untuk menjalin kerja sama dalam pelindungan kekayaan intelektual. Pada 3 Desember mendatang akan dilakukan penandatanganan dengan Politeknik Pariwisata Lombok dan Bank NTB Syariah dalam upaya mendorong kampus dan swasta menguatkan ekosistem pelindungan kekayaan intelektual.

“Perlu dibangun strategi pelindungan kekayaan intelektual di Provinsi NTB. Harapannya upaya menjalin kerja sama dengan stakeholder baik Pemprov NTB, DPRD Provinsi NTB, kalangan akademisi, dan swasta dapat mendorong para pihak berkontribusi dalam melindungi kekayaan intelektual di Provinsi Nusa Tenggara Barat dan dapat menjadi pilot project pada lingkup nasional,” terang Farida.

Farida meyakini ketika ekosistem dan aturan hukum telah terbentuk dan didukung kepedulian pemerintah tentang kekayaan intelektual, maka minat dan kesadaran untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual juga akan meningkat.

“Semoga inisiasi dari Kanwil Kemenkumham NTB untuk membuat pedoman penyusunan peraturan daerah mengenai kekayaan intelektual serta memfasilitasi dan memberikan pendampingan dalam pembentukan peraturan daerah tentang kekayaan intelektual di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat mendorong pendaftaran kekayaan intelektual,” ujar Farida.

Andrieansjah menyambut positif upaya-upaya yang telah dilakukan Kanwil Kemenkumham NTB dalam mendorong pembentukan regulasi dan membangun ekosistem positif kekayaan intelektual di Provinsi NTB.
“Pedoman penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pelindungan Kekayaan Intelektual ini menjadi panduan bagi pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dan merumuskan materi muatan rancangan  peraturan daerah tentang pelindungan kekayaan intelektual,” ujar Andrieansjah.

Selain itu, lanjut Andrieansjah, dapat memberikan kepastian hukum terhadap pelindungan kekayaan intelektual di daerah  melalui pembentukan regulasi daerah.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting menjalin kerja sama dengan stakeholder termasuk swasta dan akademisi dalam upaya  membangun ekosistem pelindungan kekayaan intelektual.

“Selain mendapatkan pelindungan hukum, mendaftarkan kekayaan intelektual juga meningkatkan iklim investasi dan memperluas pangsa pasar sehingga bisa membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)