Kemenkumham NTB Dorong Kampus Memiliki Sentra Kekayaan Intelektual

Tim KI serta Bagian Kerja Sama Kanwil Kemenkumham NTB dengan Politeknik Pariwisata Lombok, di Ruang Selaparang De Balen Soultan Hotel Politeknik Pariwisata Lombok, Senin (18/11).

MATARAM–Kanwil Kemenkumham NTB mendorong Politeknik Pariwisata Lombok membentuk Sentra Kekayaan Intelektual. Hal ini penting karena banyak karya dan produk yang diciptakan dosen serta mahasiswa dari hasil penelitian. Dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual menjadi jembatan antara mahasiswa dan pemerintah dalam pendaftaran dan pelindungan kekayaan intelektual.

Demikian poin penting yang mengemuka dalam pertemuan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan Tim Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Tim KI serta Bagian Kerja Sama Kanwil Kemenkumham NTB dengan Politeknik Pariwisata Lombok, di Ruang Selaparang De Balen Soultan Hotel Politeknik Pariwisata Lombok, Senin (18/11).

Selain hal tersebut dibahas pula tentang teknis penandatanganan nota kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham NTB dengan Politeknik Pariwisata Lombok terkait pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Tim dari Kanwil Kemenkumham NTB dipimpin Kepala Divisi Pelayanam Hukum dan HAM, Farida, dan diterima Pembantu Direktur 2 Bidang Umum, Ramdah Radjab serta Kepala Sub Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, M. Tanggap Sasmita. Turut hadir Sekretaris Unit PKN Bidang Kerja Sama, Sekretaris Unit Kewirausahaan, Koordinator Akademik, dan Sekretaris Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Farida mengatakan, kedatangan tim Kanwil Kemenkumham NTB untuk berkoordinasi dan membahas nota kesepakatan dengan Poltekpar Lombok. Nota kesepakatan tersebut, kata Farida, menjadi sesuatu yang sangat besar maknanya karena tidak hanya dari sisi kemanfaatan tapi juga dari aspek pengkajian secara akademis. “Jadi selain pelindungan kekayaan intelektual juga bisa menjadi sarana edukasi kekayaan intelektual melalui Poltekpar Lombok,” ujar Farida.

Menanggapi usulan Farida agar kampus memiliki Sentra Kekayaan Intelektual, M. Tanggap Sasmita menuturkan, pembahasan terkait pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di Poltekpar Lombok telah dimasukkan ke dalam Renstra tahun 2025-2029.
“Kegiatan sosialisasi terkait kekayaan intelektual untuk mahasiswa dapat dimasukkan dalam kegiatan ekspo atau pameran yang akan diselenggarakan oleh Poltekpar Lombok dalam waktu dekat,” ujarnya.

Ramdah Radjab berharap nota kesepakatan yang telah dibahas ini dapat mempercepat pelindungan kekayaan intelektual di Politeknik Pariwisata Lombok.

Selanjutnya tim Kanwil Kemenkumham NTB dan Poltekpar Lombok membahas nota kesepakatan dari judul, pasal, hingga redaksional untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Nantinya nota kesepakatan akan ditandatangani pada 3 Desember 2024 bertempat di Kanwil Kemenkumham NTB. Terkait finalisasi draft dapat dilakukan melalui zoom meeting.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, sangat penting untuk melindungi kekayaan intelektual karya para akademisi dan peneliti termasuk hasil karya mahasiswa.
“Kekayaan intelektual merupakan aset berharga yang perlu dilindungi. Dengan adanya perlindungan yang memadai, hasil karya intelektual dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujar Parlindungan. (Junianto Budi Setyawan)