MATARAM–Tim Kanwil Kemenkumham NTB silaturahmi ke Bagian Hukum Setda Lombok Tengah (Loteng) untuk koordinasi dan konsultasi terkait produk hukum daerah, Selasa (13/8).
Tim yang diketuai Rio Dwi Nugroho selaku fungsional perancang peraturan perundang-undangan bertemu langsung dengan Yunanto selaku perancang perundang-undangan pada Bagian Hukum Setda Loteng.
“Kami mengapresiasi upaya Kanwil Kemenkumham NTB dalam melakukan diskusi guna penyempurnaan Raperda dan Raperkada khususnya di wilayah Lombok Tengah,” ungkap Yunanto.
Koordinasi dan konsultasi ini membahas beberapa rancangan peraturan kepala daerah (Raperkada) delegasi dari perda pajak daerah dan retribusi daerah. Diharapkan, Raperkada yang sedang disusun ini mampu meningkatkan PAD terkait regulasi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah. Di saat yang bersamaan juga dapat memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.
Sebagaimana diketahui, peran penting Kanwil Kemenkumham NTB dalam proses pembentukan produk hukum daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan juga sempat mengutarakan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB akan selalu mengawal proses pembentukan produk hukum di daerah sesuai peraturan berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan lain.
“Proses pembentukan produk hukum daerah merupakan tahapan krusial yang harus selalu dikawal demi terwujudnya pemerintah daerah yang terarah, efisien, serta membawa kemanfaatan bagi masyarakat khususnya di wilayah NTB,” pungkas Parlindungan. (Huda)