MATARAM–Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, Kementerian Hukum (Kemenkum) telah menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan apostille. Hal ini telah diterapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sebagai informasi, layanan apostille adalah pengesahan tanda tangan, cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yaitu Kemenkumham sebagai otoritas kompeten. Namun, penting untuk dicatat bahwa pengesahan melalui apostille hanya dapat diajukan jika dokumen yang bersangkutan telah disahkan terlebih dahulu oleh instansi penerbit dokumen tersebut.
Pada awal tahun 2025 ini, tepatnya pada Senin (14/01), sepuluh orang telah merasakan kemudahan layanan apostille yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. I Wayan Angga, salah satu penerima layanan apostille yang dicetak Kanwil Kemenkum NTB, menyampaikan terima kasihnya kepada Kanwil Kemenkum NTB karena telah membantu dalam legalisasi dokumen-dokumen penting yang berguna untuk keperluan aktivitas di luar negeri.
Untuk melakukan legalisasi dokumen, permohonan apostille dapat disampaikan melalui aplikasi pada laman [http://apostille.ahu.go.id](http://apostille.ahu.go.id). Selanjutnya, tim verifikator dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) akan melakukan verifikasi permohonan apostille dalam waktu 3 sampai 4 hari kerja.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan bahwa mereka terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik yang diterima negara lain melalui hadirnya layanan apostille. (Ryan)