
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian sekaligus penandatanganan berita acara dua rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (20/6).
Adapun dua raperda tersebut yakni tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara dan Perubahan atas Peraturan tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, memberikan sejumlah catatan terhadap dua rancangan peraturan yang diajukan. Pada Raperda Kabupaten Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Utara, terdapat tiga pasal yang memerlukan perbaikan pada frasa penulisan.
Sementara dalam raperda tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Lombok Utara, tim memberikan saran pada konsideran menimbang mengenai penyusunan kode etik, yang harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 126 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan apresiasi dan kesiapan untuk menyesuaikan masukan yang disampaikan tim Kanwil Kemenkum NTB.
Tim Kanwil Kemenkum NTB dan DPRD Kabupaten Lombok Utara kemudian menandatangani Berita Acara Pengharmonisasian yang akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Selesai Harmonisasi, guna melanjutkan pembahasan di DPRD.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa harmonisasi raperda diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan solutif. “Dengan demikian, dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pembangunan daerah yang muaranya mampu memberikan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (RL)