Kemenkum NTB Jadi Kanwil Pertama Wujudkan Efisiensi Pengelolaan Dokumen 2025

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menjadi Kantor Wilayah Pertama pada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang melaksanakan Pemusnahan Arsip pada tahun 2025, Senin (20/1).

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menjadi Kantor Wilayah Pertama pada Kementerian Hukum Republik Indonesia yang melaksanakan Pemusnahan Arsip pada tahun 2025, Senin (20/1).

Bertempat di aula Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, selaku Kakanwil, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum NTB jadi Kanwil pertama di tahun 2025 yang melaksanakan pemusnahan arsip. “Pengelolaan arsip penting dilakukan sesuai dengan kaidah dan peraturan perundang-undangan kearsipan. Hal ini mutlak diperlukan, agar dapat memberi kemanfaatan dan dukungan nyata bagi pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya dalam kemanfaatan pertanggungjawaban kinerja, pelayanan publik, serta penyediaan alat bukti bagi kepentingan lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ahyar Perintahkan PNS Ikut Acara “Nusantara Bersatu”

Emon A. Kohar, selaku Arsiparis Muda dari Biro Umum Kementerian Hukum menjelaskan bahwa merupakan amanat dari UU No. 43 Tahun 2009 terhadap arsip yang telah habis masa retensinya, yang tidak memiliki nilai guna dan bukan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang dapat dilakukan pemusnahan arsip. “Tidak semua jenis arsip dapat dimusnahkan, misalnya arsip yang memiliki nilai sejarah yang termasuk dalam arsip statis,” ujarnya.

Sebagai informasi, tujuan pemusnahan arsip adalah untuk mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, selain itu untuk efisiensi sehingga memudahkan pencarian kembali arsip yang dibutuhkan serta memberikan tempat bagi arsip yang baru. Dalam rangka untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan masyarakat serta mendinamiskan sistem kearsipan Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat, maka diperlukan penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan sebagaimana dibutuhkan oleh suatu sistem penyelenggaraan kearsipan yang handal dalam kerangka sistem kearsipan nasional yang prima. (Ryan)