
MATARAM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) selaku leading sector dalam harmonisasi produk hukum daerah terus berupaya menjalin koordinasi dan konsolidasi dengan pemerintah daerah, khususnya di wilayah Provinsi NTB.
Pada kesempatan ini, sebanyak 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Lombok Tengah telah diharmonisasikan oleh Kanwil Kemenkum NTB, Selasa (6/5).
Kegiatan harmonisasi yang digelar di ruang rapat Tambora Kanwil Kemenkum NTB ini dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Perundang-undangan, Edward James Sinaga. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi kehadiran Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Tengah beserta perangkat daerah yang menjadi pemrakarsa.
Dari hasil harmonisasi, terdapat beberapa catatan penting terhadap Raperkada yang dibahas. Di antaranya adalah penghapusan rumusan judul pada enam Raperkada terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyesuaian dasar hukum peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan rumusan konsiderans.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Tim Kelompok Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kabupaten Lombok Tengah, Bagian Hukum dan Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Bidang Bapenda, serta Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi Raperda maupun Raperkada guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan aplikatif. (RL)