Kemenkum NTB Fasilitasi Harmonisasi Peraturan Bupati Sumbawa

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berperan aktif dalam proses harmonisasi dua rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Sumbawa, Kamis (20/2).

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) berperan aktif dalam proses harmonisasi dua rancangan Peraturan Bupati dari Kabupaten Sumbawa, Kamis (20/2).

Kegiatan yang berlangsung hari ini bertujuan untuk memastikan aturan yang disusun selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mencerminkan prinsip keadilan, efektivitas, dan kepastian hukum.

Kegiatan ini mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa tentang Pemungutan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Bentuk Sinergi Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Musnahkan Fisik Arsip Substantif

Pemerintah Daerah Sumbawa berharap agar Rancangan Peraturan Bupati dapat segera ditetapkan sehingga menjadi dasar Pemerintah Daerah dalam pemungutan opsen pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan serta menjadi dasar dalam pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

Baca Juga :  154 Orang Diterima sebagai CPNS di Kemenkumham NTB

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan bahwa Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat. (Ryan)