
MATARAM–Kanwil Kemenkum NTB merupakan instansi yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan analisis Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) khususnya di wilayah NTB. Dalam rangka mengoptimalkan perda dan perkada tersebut, tentu saja Kanwil Kemenkum NTB yang dipimpin oleh Kakanwil, I Gusti Putu Milawati, bertindak pro aktif.
Oleh sebab itu, bertempat di ruang rapat Tambora Kanwil Kemenkum NTB pada Kamis (17/4), Kanwil Kemenkum NTB melakukan Rapat Pembahasan I Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.
“Tugas memfasilitasi analisis dan evaluasi peraturan daerah ada pada Kantor Wilayah, sehingga diharapkan adanya kolaborasi dan serta kerja sama antara Tim Perancang dan Tim Analisis Hukum terkait perda yang sedang dibahas.” tutur Edward James Sinaga, selaku Kepala Divisi PPPH, dalam memimpin rapat.
Lebih lanjut, Kadiv PPPH juga menjelaskan pembagian tugas terhadap 5 (lima) Peraturan Daerah yang menjadi objek evaluasi peraturan daerah tahun ini.
Adapun agenda selanjutnya, Tim Kerja Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah akan melanjutkan pembahasan Peraturan Daerah pada minggu depan. (Ryan)