Kemenkum NTB Dorong Kolaborasi Riset dan BRIDA dalam Webinar Indikasi Geografis Nasional

Webinar Indikasi Geografis lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengikuti Webinar Indikasi Geografis lanjutan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum. Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah.”

Webinar yang digelar secara virtual pada Rabu (28/5) ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Farida, beserta analis dan pelaksana bidang pelayanan kekayaan intelektual. Selain itu, turut hadir perwakilan Kanwil Kemenkum se-Indonesia, para Bupati/Wali Kota, Ketua MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis), dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dari seluruh Indonesia.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Hermansyah Siregar, dalam paparannya menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam meningkatkan permohonan pelindungan Indikasi Geografis. Ia menegaskan bahwa BRIDA memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pertumbuhan jumlah permohonan Indikasi Geografis di tingkat daerah.

Baca Juga :  Kunjungi Bappeda NTB, Kemenkum Analisis dan Evaluasi Perda Nomor 15 Tahun 2021

“Webinar ini bertujuan untuk memperkuat sinergi, mengoptimalkan peran strategis BRIDA, serta memaksimalkan potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah. Harapannya, akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis nasional,” ujar Hermansyah.

Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Wiwiek Joelijani, menekankan pentingnya riset dan inovasi sebagai dasar pengembangan produk lokal unggulan yang layak mendapatkan pengakuan sebagai Indikasi Geografis.

“Kami menekankan bahwa riset dan inovasi menjadi fondasi dalam pengembangan dan pelindungan produk lokal di daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenkum Raih Terbaik ke-3 Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica, dalam sesi selanjutnya memaparkan peran BRIDA daerah dalam identifikasi, riset, dan pengembangan produk yang berpotensi dilindungi sebagai Indikasi Geografis. Paparan tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab.

Melalui webinar ini, diharapkan pemerintah daerah semakin aktif dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual komunal, termasuk Indikasi Geografis. Kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah, dan DJKI dinilai krusial untuk mendukung sistem pelindungan kekayaan intelektual secara nasional.

Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya Indikasi Geografis, di wilayah Nusa Tenggara Barat. (RL)