
MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memiliki peran penting dalam melindungi kekayaan intelektual komunal (KIK) di wilayahnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menerima audiensi dari PT Amman Mineral guna membahas pelindungan warisan budaya milik Kesultanan Sumbawa serta peningkatan sinergi kedua belah pihak dalam bidang kekayaan intelektual secara menyeluruh, Senin (5/5).
Mila—sapaan akrab Kakanwil Kemenkum NTB—menjelaskan bahwa Kabupaten Sumbawa merupakan salah satu wilayah di NTB yang memiliki kekayaan budaya luar biasa, mencakup berbagai ekspresi tradisional, seni pertunjukan, tenun khas, musik, tradisi lisan, serta sistem pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat.
“Ragam budaya ini tidak hanya memiliki nilai estetika dan historis yang tinggi, tetapi juga mengandung potensi ekonomi dan sosial yang besar jika dikelola secara tepat,” tuturnya.
Ia menambahkan, di tengah arus modernisasi dan globalisasi, keberadaan kekayaan intelektual komunal menjadi aset penting yang perlu diinventarisasi, dilindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara adil oleh komunitas pemiliknya.
Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan pentingnya penyusunan peta jalan (roadmap) bersama sebagai pedoman strategis antara Kanwil Kemenkum NTB dan PT Amman Mineral. Peta jalan tersebut mencakup langkah-langkah teknis dan administratif, termasuk peran masing-masing pihak dalam mendukung literasi, edukasi hukum, pendampingan legalitas, dan pelindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Amman Mineral, Dimas Purnama, menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya inventarisasi dan penguatan pelindungan kekayaan intelektual komunal di wilayah Sumbawa.
Ia menilai inisiatif yang diusulkan Kanwil Kemenkum NTB sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung pemberdayaan masyarakat serta pelestarian budaya lokal.
Turut hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida.
Audiensi ini menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah antara dunia usaha dan pemerintah dalam mendukung pelestarian budaya lokal serta memperkuat daya saing daerah melalui penguatan hak atas kekayaan intelektual. (RL)