Kemenkum NTB Bahas Harmonisasi Raperbup Sumbawa tentang Satu Data dan TTE

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa pada Senin (5/5).

MATARAM–Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sumbawa pada Senin (5/5).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kepala Divisi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Harmonisasi (PPPH). Mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga.

Edward menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi ini merupakan bagian dari tugas strategis Kemenkum dalam membina kualitas regulasi daerah. Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam rapat tersebut yakni Raperbup tentang Satu Data Kabupaten Sumbawa dan Raperbup tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Baca Juga :  Posbankumdes Segera Dibentuk, Kanwil Kemenkum NTB Rapat Koordinasi dengan 20 OBH se-NTB

Pada pembahasan Raperbup Satu Data, tim Kanwil memberikan berbagai masukan mulai dari penyesuaian judul, pokok pikiran, dasar hukum, diktum, materi muatan, bagian penutup, hingga penjelasan akhir. Tak hanya itu, tim juga melakukan perbaikan terhadap sistematika bab dan urutan pasal-pasal agar sesuai dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam pembahasan Raperbup tentang Penerapan Tanda Tangan Elektronik, tim menyampaikan sejumlah saran teknis yang mencakup perubahan pada judul, konsiderans, dasar hukum, serta struktur batang tubuh peraturan.

Baca Juga :  Hakordia 2024: Sarana Kemenkum Mengenalkan Diri kepada Masyarakat

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Kabupaten Sumbawa, Sekretaris Dinas Kominfotik, Kepala Bidang dan perencana dari Bappeda, perancang dari Bagian Hukum, serta anggota Subpokja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Sumbawa.

Sebagai tindak lanjut dari rapat pengharmonisasian ini, akan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pengharmonisasian sebagai dasar diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi. (RL)