MATARAM—Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) RI mendukung penumbuhan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Sebagai bentuk dukungan memajukan perekonomian masyarakat di KEK Mandalika, Kemenkop UKM RI menyiapkan pendamping khusus UMKM bagi wirausaha baru di kawasan KEK Mandalika.
Kepala Bidang Fasilitasi Simpan Pinjam dan Permodalan, Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Barat, H. Muhamad Imran mengatakan, bahwa pada tahun 2017 ini Kemenkop UKM RI menyiapkan pendamping khusus pelaku UMKM yang ada di kawasan KEK Mandalika.
“Tahun 2017 ini, Kemenkop UKM RI menyiapkan 13 orang pendamping khusus pelaku wirausaha baru di KEK Mandalika,” kata Muhamad Imran, Rabu kemarin (8/3).
Imran menyebut, sebanyak 13 pendamping pelaku usaha baru yang berada di kawasan ekonomi khusus Mandalika tersebut saat ini sudah mulai dilakukan seleksi oleh Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah yang nantinya akan diserahkan kepada Dinas Koperasi UKM Provinsi NTB.
[postingan number=3 tag=”mandalika”]
Sebanyak 13 orang pendamping khusus pelaku usaha baru di kawasan ekonomi khusus Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah bertugas mendampingi dan meningatkan kemampuan manajemen dan akses pasar produk dari pelaku usaha baru tersebut. Selanjutnya begitu pelaku usaha baru akan diakses untuk mendapatkan pembiayaan dalam hal ini Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada lembaga perbankan.
“Pendamping UMKM di KEK Mandalika selain bertugas memberikan pendampingan juga memfasilitasi mereka untuk bsa mendapatkan KUR di lembaga perbankan,” jelasnya.
Dikatakannya, para pendamping KUR untuk pelaku usaha baru di KEK Mandalika akan bekerja memberikan pendampingan kepada wirausaha baru selama empat bulan yang renananya dimulai pada bulan April mendatang. “Untuk honor dari 13 pendamping KUR bagi pelaku UMKM di KEK Mandalika ini bersumber dari anggaran Kemenkop UKM RI,” ucap Imran.
Lebih lanjut Imran mengatakan, setiap bulannya pendamping KUR yang ditugaskan khusus di KEK Mandalika dibebankan target mampu mengakseskan wirausaha baru mendapatkan KUR di lembaga perbankan. Setiap bulannya satu orang pendamping harus mampu memfasilitasi minimal 10 orang wirausaha baru mendapatkan modal usaha KUR di lembaga perbankan. Dengan demikian, dalam masa waktu empat bulan tersebt, setiap orang pendamping harus mampu minimal 40 orang mendapatkan modal usaha KUR.
“Untuk di KEK Mandalika ini kita akan lebhi fokuskan pendampingannya ke masyarakat pesisir pantai yang merupakan nelayan. Harapannya tentu perekonomian masyarakat nelayan bisa membaik,” tukasnya. (luk)