Kemenko Perekonomian Lakukan Vaksinasi Booster untuk Pegawainya

BOOSTER: Menko Airlangga Hartarto meninjau pelaksanaan vaksinasi booster untuk para pegawai di lingkup Kemenko Perekonomian RI. (ekon)

JAKARTA–Pemerintah terus mengakselerasi vaksinasi untuk tercapainya herd immunity serta menekan laju penyebaran Covid-19 dan angka kematian.

Vaksinasi Covid-19 merupakan game changer atau salah satu langkah krusial yang menentukan kesuksesan Indonesia keluar dari pandemi ini. Di sisi lain, vaksinasi hanyalah salah satu strategi Pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19, karena kedisiplinan masyarakat juga harus berjalan beriringan.

Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, vaksinasi booster juga sudah mulai dilakukan sejak tanggal 12 Januari 2022 dan diberikan kepada masyarakat secara gratis.

Untuk itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terus memantau pelaksanaan vaksinasi di lapangan dan memastikan bahwa pemberian vaksin kepada masyarakat dapat secara merata.

“Kesehatan masyarakat selalu menjadi prioritas Pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Saya harapkan distribusi dan proses vaksinasi dosis ketiga kepada seluruh warga masyarakat dapat berlangsung lancar, segera dan merata,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga :  Menko Airlangga Apresiasi Rekomendasi Akademisi Unair untuk Penanganan Pandemi dan PEN

Untuk mendukung akselerasi vaksinasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan vaksinasi booster untuk seluruh pegawainya.

Pemberian vaksinasi booster diselenggarakan selama dua hari yaitu pada hari Rabu dan Kamis (2-3/02) di Gedung Ali Wardhana, Jakarta. Sebanyak 1.070 dosis vaksin Pfizer disiapkan dalam pemberian vaksin kali ini.

Vaksinasi booster  merupakan vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis lengkap dan ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.

Pemberian vaksinasi booster ditujukan kepada masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas dengan prioritas lansia, penderita imunokompromais, dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau 2 kali suntik dan minimal 6 bulan setelah penyuntikan dua dosis.

Baca Juga :  PPKM Mikro Tahap 4, Kegiatan Belajar Mengajar Perguruan Tinggi Mulai Dilonggarkan

Syarat peserta yang dapat menerima vaksin dosis lanjutan/booster antara lain, sudah divaksin lengkap, dengan vaksin primer jenis Sinovac atau AstraZeneca, jarak pemberian dari vaksin dosis kedua minimal 6 bulan, telah memiliki tiket vaksinasi dosis ketiga di Aplikasi PeduliLindungi, pegawai dalam kondisi hamil dapat menerima vaksin dosis lanjutan/booster dengan usia kehamilan lebih dari 13 minggu, dan pegawai penyintas Covid-19 dengan gejala berat, jarak pemberian vaksinasi dosis lanjutan/booster minimal setelah 3 bulan sembuh, sedangkan bagi penyintas Covid-19 gejala ringan/sedang minimal setelah 1 bulan sembuh.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa Pemerintah selalu mengupayakan dan memastikan ketersediaan supply, keamanan, mutu, dan khasiat atau efficacy dari vaksin yang akan diberikan ke masyarakat. (*gt)

Komentar Anda