Kemenko Perekonomian dan BPJAMSOSTEK Optimalkan Program Jamsostek

Airlangga Hartarto

JAKARTA–Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin, menerima audiensi dari jajaran Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Audiensi menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), setelah disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

Menko Airlangga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional, di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Relaksasi Iuran. “Dua program itu mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tuturnya.

Baca Juga :  Menko Airlangga Bertemu dengan CEO Qualcomm untuk Perluas Peluang Investasi Bidang Digital

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Jokowi untuk membuat kebijakan khusus agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR), khususnya KUR Kecil, dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek.

Seperti yang diketahui bahwa dalam Rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Senin (3/5) kemarin, diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR. Salah satunya adalah penerima KUR Kecil dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Semoga skema iurannya tidak memberatkan (pelaku usaha) kecil itu,” harap Menko Airlangga.

Pada sisi lain, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama K/L dan Pemerintah Daerah (Pemda), dalam mendukung Inpres No. 2/2021 ini.

Baca Juga :  Menko Airlangga Lepas Ekspor Biji Kakao Andalan Sulsel ke Malaysia

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh K/L dan Pemda selain dengan mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres No. 2/2021,” ungkap Anggoro.

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah-langkah strategis yang harus dilakukan masing-masing K/L sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan untuk mengoptimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.

Dalam kesempatan yang sama dilakukan juga penyerahan secara simbolis sertifikat kesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kemenko Perekonomian. (*/gt)

Komentar Anda