Kemenkeu Hentikan Penyaluran DD Satu Desa di Lombok

Sudarmanto (FAISAL HARIS/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menghentikan penyaluran dana desa (DD) kepada salah satu desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim), Provinsi NTB. Dimana DD tahap II tidak disalurkan karena ditemukan adanya penyelewengan penggunaan oleh perangkat desa.


Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) Provinsi NTB, Sudarmanto, bahwa terdapat satu desa yang dihentikan penyaluran DD-nya, yaitu Desa Jerogunung, Kecamatan Sakra Barat, Lombok Timur.

“Sehubungan tidak dapat memenuhi dokumen syarat penyaluran tahap II karena adanya penyalahgunaan Dana Desa oleh perangkat desanya,” ungkapnya di Mataram kemarin.


Meski demikian, kata Sudarmanto, secara umum realisasi penyaluran DD di Provinsi NTB sampai dengan 31 Oktober 2022 sebesar 86,34 persen dari pagu anggaran. “Kinerja penyaluran Dana Desa sebesar 86,34 tersebut lebih tinggi dibanding periode yang sama di tahun 2021 sebesar 82,27 persen dan juga lebih tinggi dari kinerja rata-rata nasional di tahun 2022 sebesar 85,27 persen,” katanya.

Baca Juga :  Ini 65 Caleg DPRD NTB Terpilih Hasil Pileg 2024


Sudarmanto juga menyebutkan bahwa kinerja penyaluran tertinggi DD pada 2022 di NTB yaitu Kabupaten Dompu, telah mencapai 99,68 persen. Sedangkan kinerja penyaluran terendah di Kabupaten Lombok Tengah, baru mencapai 80,33 persen.


“Pertumbuhan realisasi Dana Desa di Provinsi NTB sampai dengan 31 Oktober 2022 naik 0,47 persen, dibandingkan periode yang sama di tahun 2021,” sebutnya.
Ia meminta pemenuhan dokumen persyaratan DD Tahap III dan Bantuan Langung Tunai (BLT) DD triwulan IV 2022 untuk desa yang belum disalurkan, agar segera diajukan sebelum batas akhir 26 Desember 2022.


Seperti diketahui juga, pada awal 2022 ada sejumlah desa yang dihentikan penyalurannya karena terjadi penyalahgunaan pada 2020 dan 2021. Tercatat ada empat desa yang dihentikan penyaluran DD-nya, yakni Desa Lampok Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat yang dihentikan penyaluran DD tahap 1 sampai dengan tahap III tahun 2021. Penghentian tersebut berdasarkan surat dari Kemenkeu Nomor ND-47/PK/2021 tanggal 12 Maret 2022.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek KIHT Dievaluasi


Kemudian Desa Benete Kabupaten Sumbawa Barat yang tidak mengajukan penyaluran DD tahap l. Karena terdapat penyalahgunaan DD tahun 2021. Selanjutnya Desa Tolo’oi Kabupaten Sumbawa, penyaluran dihentikan karena DD kecurian di tahun 2020. Dan yang terakhir, Desa Banjarsari Kabupaten Lombok Timur, penghentian penyaluran dilakukan karena penyalahgunaan DD di tahun 2020.
Terhadap DD yang dikorupsi atau diselewengkan, maka penyaluran akan kembali dilakukan Kemenkeu setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


Terpisah, Kepala DPMPD Dukcapil Provinsi NTB, Ahmad Nur Aulia yang dikonfirmasi terkait adanya satu desa di Lombok Timur yang dihentikan penyaluran DD tahap II oleh Kemenkeu. Hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan tanggapannya. (sal)

Komentar Anda