Kemendikbud Sederhanakan RPP Guru

H Rusman
H Rusman.( ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB H Rusman menyebut ada empat kebijakan pendidikan yang akan diluncurkan oleh Menteri Pendididikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Keempat kebijakan yang diluncurkan itu, diantaranya, Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) yang dirubah dengan pola assemen, UN diganti dengan assessment kompetensi minimum dan survei karakter, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan zonasi.

“Ini empat kebijakan yang diluncurkan oleh Mendikbud saat kita rapat koordinasi,” kata Kepala Dinas Dikbud NTB H Rusman kepada Radar Lombok, kemarin.

Dikatakan Rusman, empat kebijakan ini dinilai menarik, yakni RPP yang dulunya sampai 20 atau 30 halaman, sekarang disederhanakan menjadi 1 halaman. Kebijakan ini dinilai akan meringankan beban guru dengan catatan apa yang ditulis dalam satu lembar itu masuk dalam semua perencanaan pembelajaran.

“Jadi tidak menjadi beban kalau masalah RPP dan terpenting padat dan jelas meskpiun hanya satu halaman,” jelasnya.

Bukan hanya itu, dalam rapat koordinasi tersebut langsung diminta untuk komunikasikan kebijakan tersebut kepada pengawas sekolah di wilayah masing-masing, agar mereka mengerti esensi dari RPP.

Dijelaskannya, berdasarkan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, RPP adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).

Dengan adanya kebijakan baru tentang penyederhanaan RPP ini, guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid. Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak menghabiskan banyak waktu dan tenaga. Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran.

Berorientasi pada murid berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar murid di kelas. Guru dapat tetap menggunakan format RPP yang telah dibuat sebelumnya, atau bisa juga memodifikasi format RPP yang sudah dibuat.

Selain itu, Rusman juga menyoroti terkait dengan penerimana peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi, karena perubahan komposisi.

“Kalau kemarin ada 80 persen masuk zona, sekarang menjadi 50 persen. Perpindahan 5 persen, afirmasi 15 persen dan prestasi 30 persen,” jelasnya.

Rusman mengaku sampai saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan kebijakan tersebut, sembari tetap berkoordinasi dengan kepala sekolah supaya siap menghadapi sebuah kebijakan. Karena setiap kebijakan tersebut harapannya untuk perbaikan kedepannya lebih baik.

“Bisa saja ini terjadi yang akan dikejar nanti sekolah favorit dalam PPDB,” imbuhnya. (adi)

Komentar Anda