Kemendagri Minta Keputusan DPRD Melalui Paripurna

MATARAM – Polemik penjualan 6 persen saham daerah di  PT Newmont Nusa Tenggara yang dikuasi perusahaan daerah PT Daerah Maju Bersaing (DMB)   yang sempat dianggap cacat hukum karena persetujuan DPRD tidak melalui mekanisme paripurna,  kini mendapat titik terang. Hal itu setelah DPRD Provinsi NTB melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta baru-baru ini.

Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD NTB, Daeng Hamja menyampaikan, dirinya bersama Badan Musyawarah (Banmus) telah mendatangi Kemendagri. Isu penting yang dibawa terkait aturan persetujuan DPRD dalam kasus penjualan 6 persen saham itu.  Menurut Hamja, Kemendagri meminta agar setiap keputusan DPRD harus melalui sidang paripurna. Tidak terkecuali dalam kasus  penjualan saham. "Kita semua dengar kok, yang namanya keputusan  DPRD itu memang harus paripurna. Beda dengan keputusan pimpinan, tidak perlu ada paripurna. Itu  hasil konsultasi kita," ungkapnya kepada Radar Lombok, Rabu (27/7).

Baca Juga :  Penjualan Aset di BIL Tanpa Persetujuan DPRD

Dalam konsultasi tersebut, secara gamblang anggota DPRD menyinggung soal penjualan saham. Termasuk persetujuan DPRD yang diambil tanpa melalui paripurna, tetapi hanya melalui rapat pimpinan saja. Hingga kemudian muncul polemik atas tindakan tersebut.

Persetujuan DPRD lanjutnya, dituangkan dalam keputusan DPRD. Oleh karenanya, apabila tidak ingin ada pelanggaran hukum maka persetujuan tersebut harus ditinjau kembali dan mengagendakannya pada rapat paripurna. "Kesimpulan dari konsultasi kami, Kemendagri minta agar setiap keputusan DPRD harus diparipurna," kata Hamja.

Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda saat dimintai tanggapannya mengaku belum bisa memberikan komentar, karena tidak ikut konsultasi ke Kemendagri. Namun pada prinsipnya, Isvie setuju akan dilakukan paripurna apabila itu diharuskan oleh Undang-Undang (UU). "Coba hubungi Pak Mori soal ini," jawab Isvie.

Baca Juga :  Pelantikan Ketua DPRD Jumat Besok

Mori Hanafi selaku salah satu unsur pimpinan dewan menerangkan, pihaknya sudah diskusi dengan berbagai pihak terkait polemik persetujuan DPRD. "Kami siap menyempurnakan proses persetujuan penjualan saham, nanti kita paripurnakan," katanya.

Langkah pertama yang akan diambil, melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu dengan mengundang semua ketua komisi dan juga ketua fraksi. Mengingat, persetujuan awalnya dibahas dengan para pimpinan. "Nanti kita dengar pendapat mereka, intinya kita siap kok kalau memang harus paripurna. Kan tinggal disempurnakan saja," ujar Mori. (zwr)

Komentar Anda