Kemendagri Kaji Berkas Sengketa Nambung

TUNJUKKAN: Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar menunjukkan sejumlah fakta kepemilikan Lombok Tengah atas Nambung, belum lama ini (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Sengketa tapal batas Nambung antara Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat, mulai menemukan titik terang.

Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementeraian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah memberikan jawaban atas surat yang dilayangkan Pemkab Lombok Tengah. Di mana beberapa poinnya menyebutkan, jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak bisa menjadi SK Gubernur NTB No. 267 Tahun 1992 sebagai persyaratan menerbitkan sertifikat kepemilikan di Nambung. ‘’Sesuai hasil konsultasi kami ke Ditjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri terkait tapal batas Lombok Tengah dan Lombok Barat, telah menujukkan titik terang, kalau Nambung itu milik Lombok Tengah,’’ papar Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar, kemarin (18/11).

Untuk keputusannya sendiri, tambah Qomar, masih dalam proses dan menunggu keputusan terakhir Pemprov NTB. Karenanya, pihaknya bersama Pemkab Lombok Tengah akan mempertanyakan masalah itu kembali ke pemprov. Termasuk juga bertanya ke BPN NTB terkait keabsahan penertiban sertifikat oleh BPN Lombok Barat, atas warga Nambung selama ini. “Sambil menunggu keputusan pusat, kami insya Allah akan mempertanyakannya langsung ke BPN NTB, termasuk dengan Pemkab Lobar,” ujarnya.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengaku, Kemendagri berjanji akan menyelesaikan sengketa tapal batas Lombok Tengah dan Lombok Barat, secara keseluruhan. Tak hanya masalah batas Nambung saja, melainkan semua wilayah juga akan diselesaikan secara tertulis.

Untuk sementara ini, Kemendagri menyatakan Nambung berstatus quo. Ini setelah pihaknya memberikan dokumen dan fakta sejarah wilayah Nambung dan Lombok Tengah. “Kita juga sudah layangkan surat ke Kemendagri dan akan diteliti kembali,’’ sebutnya.

Ketua KNPI Lombok Tengah ini juga menuturkan, saat bertandang ke Jakarta. Pihak Kemendagri sempat mengatakan, kalau pejabat Lombok Tengah secara etika rapat terkesan acuh tak acuh. Sehingga hal ini penting untuk dirubah agar masyarakat tidak dirugikan.

Karenanya, pihaknya mengharapkan agar Pemkab Lombok Tengah lebih proaktif mengawal permasalahan ini. ‘’Jangan sampai masyarakat kehilangan atas hak milik mereka. Dan ini juga sebagai PR Suhaili-Pathul untuk menjaga marwah wilayah Lombok Tengah agar sesuai dengan wilayah dan sejarah,’’ tandasnya. (cr-ap)