MATARAM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melaksanakan evaluasi kinerja Triwulan II kepada Penjabat (Pj) Gubernur NTB, Hasanuddin, pada Oktober 2024 lalu. Dalam evaluasi tersebut, setidaknya terdapat 106 indikator yang menjadi bahan penilaian. Salah satu perhatian utama Kemendagri adalah masih adanya jabatan strategis di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB yang belum terisi.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Azwan, menyampaikan bahwa kekosongan jabatan strategis ini dapat berdampak pada kinerja pemerintahan daerah. Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar posisi yang kosong segera diisi.
“Jangan sampai jabatan kosong mengganggu roda pemerintahan,” ujar Azwan saat ditemui oleh Radar Lombok, kemarin.
Menurut Azwan, Pj Gubernur NTB sebenarnya memiliki kewenangan untuk mengajukan mutasi bagi pejabat eselon 3 dan 4. Namun, untuk jabatan eselon 2 atau posisi strategis lainnya, pengisian harus melalui proses penilaian terbuka atau open bidding dengan izin Kemendagri. “Kalau untuk jabatan strategis itu, mutasi yang dilakukan oleh Pj harus atas izin Kemendagri,” tambahnya.
Kemendagri merekomendasikan agar jabatan kosong diisi dengan mempertimbangkan kebutuhan strategis dan kepentingan roda pemerintahan. “Kalau sangat strategis dan penting, barangkali gubernurnya membutuhkan untuk diisi, ya diisi, tapi tetap dengan persetujuan Kemendagri. Prosedur pengisian juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan UU ASN,” jelas Azwan.
Selain itu, Azwan menjelaskan bahwa selama masa transisi menuju kepemimpinan definitif Lalu Iqbal, pengisian jabatan kosong harus menjadi prioritas. Hasil evaluasi kinerja Pj Gubernur diharapkan dapat menjadi acuan bagi Gubernur NTB yang baru dalam memimpin selama lima tahun ke depan.
“Nanti dalam kepala daerah definitif, hasil evaluasi para Pj diharapkan bisa jadi refrensi bagi kepala daerah definitif,” ujarnya.
Disisi lain dalam evaluasi tersebut, sambung Azwan kinerja Pj Gubernur NTB secara umum dinilai cukup baik. Sebanyak 106 indikator yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2003 menjadi dasar penilaian. Proses evaluasi dilakukan setiap tiga bulan oleh 17 evaluator yang terdiri dari pejabat eselon 1, inspektur, dan pengawas utama dari Kemendagri.
Azwan menjelaskan, Pj Gubernur memaparkan 10 indikator prioritas dalam evaluasi. Setelah itu, para evaluator melakukan pendalaman dan memberikan respons terhadap paparan tersebut. Hasil akhir evaluasi diberikan dalam kategori warna, yaitu hijau, kuning, dan merah, yang mencerminkan tingkat keberhasilan.
“Tapi untuk NTB, saya tidak lihat hasilnya secara rinci. Kemarin sudah diinformasikan oleh Kemendagri,” ujarnya.
Beberapa indikator penting yang disoroti dalam evaluasi ini mencakup pengendalian inflasi, penurunan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, dan pelayanan publik. Salah satu poin utama adalah kekosongan jabatan strategis di lingkup Pemprov NTB.
Selain hasil evaluasi kinerja Pj Gubernur, Kemendagri juga menilai pelaksanaan Pilkada di NTB secara umum berjalan baik, aman, dan tertib. “Tapi saya belum punya data detail terkait Pilkada,” pungkasnya. (rat)