PRAYA-Sengketa Nambung yang menjadi tapal batas wilayah antara Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Barat, belum berakhir.
Ini menyusul kebijakan Pemprov NTB yang telah mengembalikan berkas persoalan tapal batas itu ke Kemendagri, belum lama ini. Di antaranya berisikan hasil mediasi antara pihak Pemkab Lombok Tengah dan Lombok Barat. Kemudian lampiran bukti-bukti kepemilikan batas wilayah dari kedua belah pihak.
Hingga kini, Kemendagri belum mengeluarkan keputusan apa-apa lagi soal sengketa itu. Pemprov dan kedua belah pihak yang bersengketa masih menunggu hasilnya. Informasi yang dikumpulkan koran ini, pihak Kemendagri dijadwalkan turun melakukan verifikasi lapangan ke Nambung. Kemendagri kabarnya akan mencocokkan batas wilayah kedua daerah itu berdasarkan validitas data yang dimiliki beserta kecanggihan teknologi sebagai alat pengukur. ‘’Kemendagri dijadwalkan akan turun melakukan verifikasi lapangan ke Nambung,’’ ujar Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar usai melakukan pertemuan tertutup bersama Sekda HM Nursiah dan Asisten I HL Mohamad Amin, kemarin (24/2).
Qomar berharap, kedatangan pihak Kemendagri nantinya akan mampu memberikan jawaban pasti terkait tapal batas itu. Di mana selama ini, Nambung merupakan mutlak dari Lombok Tengah. Bukti ini dikuatkan secara historis, geografis, dan yuridis.
Salah satunya tidak pernah dirubahnya peta tematik sejak tahun 1945. Dan, Lombok Tengah juga sejak lahir sebagai wilayah kabupaten tidak pernah dimekarkan. ‘’Inilah bukti kita bahwa Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah,’’ tegas Qomar.
[postingan number=3 tag=”nambung”]
Ketua KNPI Lombok Tengah ini juga menambahkan, dalam Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah, disebutkan Nambung itu masuk wilayah Lombok Tengah. Di mana awalnya, Nambung masuk sebagai salah satu dusun Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat. Namun, setelah adanya pemekaran kecamatan dan desa, maka secara administratif Nambung masuk wilayah Desa Montong Ajan Kecamatan Praya Barat Daya. ‘’Bukan sebaliknya masuk wilayah Desa Buwun Mas Kecamatan Sekotong, bukan,’’ cetusnya.
Yang lebih penting lagi, sambung Qomar, Perda RTRW Lombok Tengah sudah disahkan Pemprov NTB. Jika kemudian ujuk-ujuk pemprov atau Kemendagri memasukkan Nambung sebagai wilayah Lombok Barat, maka sama artinya melanggar perda tersebut. Juga melanggar Undang-Undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I NTB dan NTT. Di mana Nambung masuk wilayah Lombok Tengah berdasarkan peta kewilayahan. Dalam peta itu tertuang batas wilayah Lombok Tengah 116o05’ – 116o.24’’ Lintang Selatan (LS) dan 8o24’ – 8o57’’ Bujur Timur (BT). ‘’Dan masalah ini bakal berkelanjutkan kalau sampai melanggar undang-undang,’’ tandasnya.
Ketua LSM Formapi NTB, Ihsan Ramdani juga sebelumnya sudah mengingatkan Kemendagri soal sengketa Nambung ini. Kemendagri maupun pemprov diminta tidak gegabah memutuskan sengketa Nambung ini. Jangan sampai terjadi konflik berkepanjangan di wilayah tersebut akibat salah mengambil keputusan. ‘’Kami ingatkan kemendagri maupun pemprov agat tidak gegabah memutuskan soal Nambung ini,’’ ujarnya.
Ungkapan Ramdani ini didasari berbagai alasan dan bukti-bukti yang dimilikinya. Salah satunya hasil investigasinya ke lapangan, bahwa ada dugaan kecurangan yang dilakukan Pemkab Lombok Tengah saat mengukur batas wilayah tersebut. Di mana pengukuran dan pemasangan patoknya hanya dilakukan secara sepihak. ‘’Ini bukti riil yang kami temukan di lapangan,’’ katanya.
Salah satu tokoh masyarakat Nambung, Tahir yang dimintai keterangan mengaku, persoalan Nambung sebenarnya sudah lama menjadi sengketa. Yakni, sejak tahun 1990-an. Di mana waktu itu, sempat terjadi perang dingin antara kedua kubu yang bersengketa. ‘’Masyarakat sempat menjadi korban karena hendak perang mempertahankan wilayahnya,’’ tuturnya.
Sejarahnya, beber Tahir, Nambung dulunya masuk wilayah Desa Montong Sapah Kecamatan Praya Barat. Sekitar tahun 1990-an, Kepala Desa Montong Sapah Lalu Darmawan sempat memanas dalam mempertahankan wilayahnya. Namun, kemudian mereda seiring waktu.
Nah, baru-baru ini kemudian muncul lagi soal sengketa itu. ‘’Kalau sejarahnya ya dulu kita masuk wilayah Lombok Tengah,’’ sebutnya.
Apa sejarahnya kemudian sehingga bias pindah ke Lombok Barat? Tahir mengaku, tahun 1990-an pelayanan administrasi, kesehatan, dan pendidikan nyaris tidak ada di Nambung. Saat itulah, Lombok Barat kemudian membuat fasilitas sekolah, pusat kesehatan, dan lainnya. Sehingga praktis, masyarakat yang tinggal di Nambung masuk ke Lombok Barat. ‘’Ya lama kelamaan mengurus segala sesuatu ke Lombok Barat. Kalau dulunya kita masuk Lombok Tengah,’’ tegasnya. (cr-ap/dal)