Kemendag Larang Peredaran Migor Curah Mulai Januari 2022

MINYAK CURAH: Kementerian Perdaganan mewajibkan minyak goreng menggunakan kemasan mulai 1 Januari 2022. (DEVI HANDAYANI / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI mewajibkan minyak goreng (Migor) kemasan konsumsi pangan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2022 mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah perederan minyak jelantah di pasar. Sebelumnya aturan tersebut sempat tertunda, namun dipastikan di tahun depan bakal diberlakukan.

Kepala Bidang Perizinan dan Tertib Niaga Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi NTB, Haryono mengatakan, secara substansi aturan tersebut untuk menertibkan pelaku usaha. Jika nantinya ada hal terjadi tidak diinginkan, sepeti ada minyak goreng oplosan, minyak goreng bekas dan hal lainnya, dengan begitu akan mudah dideteksi pengusaha mana yang mengemas minyak goreng tersebut.

Baca Juga :  Kunjungan Bisnis ke China, PLN Teken Kerja Sama Pengembangan EBT

“Pengusaha minyak goreng ada kewajiban untuk mengemas minyak gorengnya sebelum dipasarkan, baik melalui pedagang besar maupun grosir dan pengecer,” kata Haryono, Minggu (27/6).

Kewajiban kemasan untuk minyak goreng tertuang dalam Permendag No 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan. Dalam beleid tersebut, minyak goreng dalam bentuk curah hanya boleh beredar di pasar sampai 31 Desember 2021 dan setelahnya harus dalam kemasan. Dengan demikian, tidak ada lagi minyak goreng yang beredar dipasaran dalam bentuk curah atau kiloan yang biasa diangkut menggunakan mobil tangki dari tangki penampungannya di Lembar.

“Nanti kami akan memberikan sosialiasi pada pedagang, agar tidak lagi menjual dalam bentuk kiloan atau jerigen,” ucapnya.

Baca Juga :  Bulog Hilang, Harga Beras Makin Melonjak

Sementara itu, larangan peredaran minyak goreng curah bisa menekan peredaran minyak jelantah yang didaur ulang menjadi minyak goreng. Hal ini lantaran minyak goreng dalam kemasan harus memenuhi kriteria standar dan ketentuan label, sehingga akan lebih mudah dalam hal pembinaan, pengawasan dan penertiban, serta terlebih lagi dalam upaya perlindungan konsumen, terkait kepastian ketepatan ukuran volume, hygenitas, harga persatuan kemasan.

“Standar dari BPOM dan SNI sudah ada. Salah satunya, Usaha Dagang (UD) Lumayan, peredaran minyak curah mereka menggunakan kemasan,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda