Kemenag Tiru Larangan Siswa Bawa HP ke Madrasah

DILARANG BAWA HP: Kemenag Kota Mataram melarang siswa madrasah membawa handphone ke sekolah. (ALI MASHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram melarang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) untuk membawa Handphone (HP) ke madrasah (sekolah).
Larangan tersebut mengadopsi dan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Wali Kota Mataram, terkait larangan membawa HP untuk siswa di satuan pendidikan lingkup Kota Mataram.

“Kita sebenarnya sudah melaksanakan di madrasah, tapi dengan adanya SE Wali Kota semakin kuat. SE itu kita tindaklanjuti besok karena baru masuk ke kita,” ujar Kepala Kemenag Kota Mataram, H Hamdun di Mataram, Rabu (12/2).

Kemenag disebutnya susah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Lalu diputuskan sekolah atau madrasah di bawah naungan Kemenag bersama-sama mengawal kebijakan tersebut. “Insyaallah ya besok mungkin (ditindaklanjuti),” katanya.

Menurut dia penting bagi Kemenag untuk mengadopsi kebijakan Wali Kota Mataram yang sudah berjalan sepekan lebih. Karena dampak HP cukup luar biasa ketika digunakan di sekolah. “Banyak sekali masalah HP di bawa ke sekolah. Seminggu setelah kebijakan ini luar biasa dilaksanakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kenaikan Tarif Parkir Mulai Berlaku 2024

Di lingkungan kemenag kata dia sudah ada madrasah yang memulai menerapkan larangan membawa HP. Antara lain di MTSN 1 dan MTSN 2 Mataram yang sudah berjalan 1 bulan. “Walaupun kita masih menunggu tandatangan Wali Kota. Karena sebenarnya sudah lama jadi SE ini tapi belum ditandatangani dan kita sudah jalan. Ini secara resminya besok karena sudah ditandatangani,” terangnya.

Meski demikian siswa madrasah tetap membutuhkan digitalisasi dalam proses belajar mengajar. Namun tentunya perlu diawasi dan dikontrol. “Nah di SE itu disebutkan dan bisa diatur di sana. Yang jelas siswa dilarang membawa HP secara pribadi, itu saja. Nanti madrasah yang akan mengatur terkait dengan pembelajaran online dan digitalisasi seperti itu,” jelasnya.

Kemenag mengapresiasi kebijakan yang dikeluarkan Wali Kota. Karena yang mengeluarkan dan menerapkan kebijakan serupa dan melarang siswa membawa HP ke sekolah tidak banyak jumlahnya di Indonesia. Dengan manfaatnya maka kebijakan tersebut perlu ditiru oleh daerah lainnya.
“Ini inovasi yang luar biasa dari Wali Kota. Ini menunjukkan beliau peduli dengan kondisi pendidikan kita di Kota Mataram khususnya. Saya pikir ini akan menjadi contoh bagi daerah lain karena sudah jelas dampak positifnya,” katanya.

Baca Juga :  Isi Paket JPS Kota Mataram Diduga di Bawah Harga

Kemenag Kota Mataram membawahi tiga Madrasah Ibtidaiyah Negeri. Lalu tiga Madrasah Tsanawiyah Negeri. Serta tiga Madrasah Aliyah Negeri. “Kita ada 9 madsarah negeri yang harus menjadi penggerak menjadi contoh bagi madrasah swasta yang jumlahnya ratusan. Sementara ini SE kita fokuskan untuk madrasah negeri,” ungkapnya.

Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana mengaku bersyukur SE larangan membawa HP ke sekolah dikawal oleh seluruh satuan pendidikan.

“Ini kan sudah ada kesepakatan dan semangatnya untuk kebaikan untuk anak-anak didik kita tumbuh berkembang dengan baik. Terutama dari aspek mental mereka dan anak-anak bisa fokus terhadap proses belajar mengajar. Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh satuan pendidikan. Tinggal nanti saya monitoring dan evaluasi sepekan atau dua pekan nanti,” kata Wali Kota. (gal)