Kemenag Perketat Izin Madrasah Baru

Zamroni Aziz (ist)
Zamroni Aziz (ist)

 MATARAM – Pembangunan madrasah  di Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin menjamur. Hanya saja, belum diikuti dengan peningkatan sumber daya oleh pengurus masing – masing madrasah.

 Kepala Bidang Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB H Zamroni Aziz mengakui madrasah di NTB semakin banyak. Karena itu Kemenag mulai memperketat perizinan pendirian madrasah baru dan melakukan evaluasi terhadap madrasah-madrasah yang sudah ada. ” Untuk mendapatkan izin pembangunan madrasah ini ada bebarapa tahapan yang harus dimiliki, jika tidak maka tidak bisa diberikan,”katanya

 Untuk bisa diberikan izin ini katanya,  pertama, harus memiliki gedung yang standar. Kedua madrasah harus memiliki siswa.Ketiga harus ada sumber daya, baik sumber daya manusia dan sumber daya penghasilan. Jadi  sekarang pemberian izin tidak semudah yang dulu. Apalagi proses permohonan izin dilakukan secara online tidak lagi manual seperti dulu.  Lalu sebelum diberikan izin, kemenag kabupaten/kota melakukan survei terhadap adanya pengajuan izin baru dari madrasah.  ” Jadi kalau kita menyebut kita dipaksakan memberikan izin, sebenarnya tidak, tapi memang sudah ada tahapan – tahapannya. Pembangunan madrasah baru pada tahun 2020 ini masih dilakukan survei, apakah cocok apa tidaknya.  Jika memang tidak cocok dengan aturan yang ada, maka kita tidak akan berikan izin, tapi sebelumnya, kami nantinya akan bahas dengan semua pihak sebelum memberikan izin,”katanya.

  Selain itu katanya, Kemenag NTB dalam waktu dekat evaluasi  terhadap madrasah yang tidak berkembang. Madrasah yang terus mengalami penurunan jumlah siswa juga menjadi evaluasinya. Nantinya, madrasah yang tidak berkembang bisa saja digabung dengan madrasah lainnya. ” Dalam waktu dekat juga, kita akan silaturrohmi ke semua ormas yang ada madrasahnya untuk membicarakan persoalan madrasah dan mencoba mengajak berhenti mendirikan madrasah, kita kelola yang ada,”katanya.

 Kasi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Lombok Timur H Zainul Arqom dalam aturan yang ada madrasah harus mampu menarik siswa minimal 15 orang per kelas. Jika tidak, maka akan dilakukan evaluasi. Seperti yang dilakukan pihaknya terhadap  Madrasah Tsanawiyah  Alhabib, di Pringgabaya. Pada penerimaan peserta didik baru tahun ini, madrasah ini  tidak mampu menarik siswa sesuai yang ditentukan. Bahkan dalam satu tahun siswa yang daftar hanya lima orang saja. ” Sudah beberapa tahun sekolah ini tidak ada siswa yang daftar dan kemarin saya tanya, tidak ada satupun yang daftar,makanya kita ajukan untuk dimarger saja,” katanya.

  Ponpes Al Habib ini katanya, pernah ditawarkan ke Kemenag untuk dikelola. Tapi dengan berbagai pertimbangan, pihaknya  menolaknya. Karena standar untuk pembangunan madrasah  kurang memadai. ” Kalau melihat lokasinya memang sangat bagus. Tapi banyak pertimbangan kemudian kita tolak,”katanya.

 Disampaikannya,setelah pengurus meninggalkan ponpes ini, kemudian mengajukan pembangunan kembali dengan izin yang sama namun dengan lokasi yang berbeda. Hanya saja, permintaan itu kemudian tidak bisa diberikan karena tidak boleh menggunakan izin yang lama dengan lokasi yang berbeda. ” Tapi untuk saat ini, izin mendirikan madrasah itu sudah sulit, dan kita benar – benar melakukan seleksi terhadap permintaan baru. Bahkan dari 21 yang mengajukan izin, hanya 10 yang kita rekomendasikan,”katanya.(wan)

Komentar Anda