Kemenag NTB Tepis dan Luruskan Persoalan Dugaan Gratifikasi

KEMENAG: Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi Syukri Safwan, saat jumpa pers didampingi Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah. (IST/RADAR LOMBOK JUMPA PERS )

MATARAM — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), angkat bicara perihal sejumlah tudingan miring yang menyebutkan berbagai dugaan praktek gratifikasi di internal Kanwil Kemenag NTB. Dugaan gratifikasi tersebut, bahkan telah dikaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTB.

Tiga hal yang dilaporkan ke Kejati NTB, adalah pertama berhubungan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024; pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan penempatan pejabat eselon III pada Kanwil Kemenag NTB.

Ketua Tim Bina Haji Reguler dan Advokasi, Syukri Safwan angkat bicara ihwal dugaan gratifikasi pertama yang berkaitan dengan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 2024. Syukri menerangkan, rekrutmen petugas haji mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Kemenag RI. Dalam Juklak dan Juknis tersebut, ada sejumlah tahapan yang mesti dilalui calon PPIH.

“Terkait isu yang beredar, pertama saya jelaskan bahwa saya secara Tusi (tugas dan fungsi) ada di Bina Haji Reguler Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag NTB. Sebelum saya jelaskan, perlu diketahui bahwa rekrutmen petugas haji berlandaskan Juklak Juknis dari Kemenag RI. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama seleksi administrasi melalui aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Syukri kepada awak media, Selasa (20/8).

Syukri mengaku setiap pengumuman sejak seleksi awal selalu dipublikasikan. Termasuk catatan-catatan kekurangan dari pendaftar dalam setiap tahapan. Setelah seleksi administrasi, selanjutnya tes CAT (Computer Assisted Test) di tingkat Satker kabupaten/kota. “Ketika lulus tahap ini, baru mengikuti di tingkat wilayah (provinsi). Tahapan itu wajib dilalui. Ada tes wawancara juga. Setelah semua selesai, kemudian disaring lagi,” bebernya.

Baca Juga :  Mick Doohan Puji Sirkuit Mandalika

Syukri menggarisbawahi, ada proteksi berjenjang dalam seluruh tahapan seleksi. Ruang untuk melakukan tindakan-tindakan yang dituduhkan menurutnya tidak ada. “Kami berkeyakinan, ruang untuk melakukan transaksi relatif tidak ada. Kemudian dugaan transaksi dalam hal penentuan kelulusan, sepengetahuan kami, kami tidak pernah mendengar dan mendapat laporan seperti itu,” papar Syukri.

Di tempat yang sama, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag NTB, Helmi Amrullah turut memberikan klarfikasi. Pertama perihal penempatan pejabat eselon III pada Kanwil Kemenag NTB. Menurutnya, wewenang pengangkatan jabatan eselon III menjadi ranah Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI.

“Izinkan kami menjelaskan berkenaan dengan adanya dugaan Pungli soal pengusulan jabatan eselon III di lingkup Kemenag NTB. Wewenang pengangkatan jabatan eselon III itu dimiliki oleh Kementerian Agama RI. Kami di Kanwil hanya mengusulkan nama-nama beserta dokumen kepegawaian untuk disampaikan ke Biro Kepegawaian Setjen Kemenag RI,” terangnya.

“Nama-nama yang diusulkan nanti tentunya akan diverifikasi validitas keabsahannya, kesesuaiannya apakah yang bersangkutan sudah kompatibel atau valid untuk diusulkan dan layak diangkat sebagai pejabat eselon III,” sambungnya.

Nama-nama tersebut, juga akan divalidasi oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI untuk kemudian mengeluarkan surat bebas temuan yang disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag RI. Dalam prosesnya, Kanwil Kemenag NTB mengklaim telah mengikuti seluruh proses yang dipersyaratkan. “Proses ini sudah dilaksanakan sesuai SOP. Kewenangannya ada di Kemenag RI,” tutur Helmi.

Baca Juga :  Sanding Data tanpa Hasil, Warga Lingkar KEK Mandalika Kecewa

Selanjutnya, soal dugaan adanya gratifikasi pada pindah tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Helmi menyanpaikan dalam pengangkatan formasi P3K tahun 2022 yang diangkat 2023, penempatannya ada yang tidak sesuai dengan satuan kerja awal.

“Soal dugaan Pungli di pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, proses yang kami lalui bahwa sejak awal pengangkatan formasi P3K tahun 2022 yang diangkat 2023, saat itu penempatan mereka tidak sesuai dengan satuan kerja awal. Sehingga kami berinisiatif melakukan komunikasi menyampaikan usulan untuk disesuaikan dengan kebutuhan pada unit kerja yang ada,” bebernya.

Kanwil Kemenag NTB mengaku pihaknya telah berkoordinasi dan bersurat perihal tersebut. Dalam suratnya, Kanwil Kemenag NTB meminta diterbitkan keputusan untuk menempatkan formasi sesuai dengan kebutuhan pada unit kerja. “Itu direspons oleh Biro Kepegawaian dan disetujui penugasan itu. Dan kami jalankan proses yang ada seuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Spesifik ihwal dugaan gratifikasi, pihaknya membantah tudingan tersebut. “Kaitan dengan dugaan Pungli, tentu kami tidak ada. Kami tidak ingin berspekulasi karena itu bisa saja dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kemenag NTB. Dalam hal ini, kami sudah melaksnakan semua proses yang ada sesuai ketentuan dari Biro Kepegawaian Kemenag RI,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda