MATARAM — Kanwil Kemenag NTB lepas tangan, terkait nasib pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 guru pendidikan agama islam (PAI) yang belum dibayarkan dua tahun sampai sekarang. Kemenag NTB berdalih, Kemenag tidak pernah mengeluarkan SK untuk pembayaran THR dan gaji ke 13 bagi PAI di sekolah umum.
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB,
Muhammad Ali Fikri menegaskan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ribuan guru PAI di NTB bukan merupakan tanggung jawab Kemenag NTB, melainkan tanggungjawab yang mengeluarkan surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan SK pengangkatan guru PAI, yakni Dikbud NTB jenjang SMA/SMK maupun SLB. Sementara untuk Guru SD dan SMP ada di masing-masing Kabupaten/Kota, kata HM Ali Fikri.
Dikatakan Ali Fikri, bahwa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun
2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke -13, bahwa Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru PAI yang diangkat melalui SK Kemenag. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 PP tersebut, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2021.
Dalam PMK Nomor 164 itu dinyatakan bahwa Kemenag hanya membayar tunjangan profesi
selama 12 bulan kepada guru PAI. Tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 dan THR
kepada guru yang diberikan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan para guru PAI yang belum menerima haknya untuk berkoordinasi dengan Dikbud NTB, serta BKD.
“Kami sudah jelaskan kemarin di Komisi V DPRD NTB dan menyerahkan landasan hukumnya. Jadi, saran kami silakan ke Dikbud NTB dan BKD,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII) NTB, Sulman Haris mengaku bahwa berdasarkan PP Nomor 15 Tahun
2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, guru PAI jenjang SD dan SMP yang berstatus ASN Pemda/Pemkot juga termasuk aparatur negara yang berhak untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana ketentuan dalam PP tersebut.
“Informasi yang kami terima, Dikbud NTB tidak mengusulkan tambahan THR dan Gaji ke — 13 komponen TPG 2023 maupun 2024 untuk guru PAI ASN bersertifikat pendidik, karena pembayaran TPG guru PAI dilakukan oleh Kementerian Agama NTB, terangnya. (adi)