Kemenag NTB Kaget Regulasi Baru Guru Agama

Diperbolehkan Guru Agama dari Non Tarbiyah

“Apa jadinya kalau guru agama kita diperbolehkan mengajar di luar bidang keahliannya,” lanjutnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku tetap akan menunggu keputusan dari pusat. Ini karena setiap regulasi yang muncul selalu memiliki alasan logis. Praktis, beberapa alasan inilah yang akan dipelajari dan juga akan ditelaah terkait dampaknya.

Baca Juga :  Wakil Paskibraka NTB Terbaik Nasional 2017

Terpisah, salah seorang guru agama berstatus honorer, Abdul Wahid SPdI mengatakan, kondisi ini disebutnya sangat lucu. Dengan diterima guru agama dari lulusan non Fakultas tarbiyah justru akan menambah beban guru agama lulusan Fakultas Tarbiyah. Ini karena akan bersaing dengan lulusan S1 dari fakultas lain pada PPG.

Baca Juga :  Baru 64 Cakep Kantongi Sertifikat

“Selain jumlah saingan semakin banyak, kemungkinan untuk lulus pun akan semakin sedikit. Sementara jumlah guru honor dan lulusan S1 dari Fakultas Tarbiyah di NTB sangat banyak. Belum lagi yang Honor atas pengangkatan yayasan,” ujarnya. (cr-rie)

Komentar Anda
1
2