Kemenag NTB Kaget Regulasi Baru Guru Agama

Diperbolehkan Guru Agama dari Non Tarbiyah

Ilustrasi Guru
Ilustrasi Guru

MATARAM—Belum lama ini muncul lagi rencana regulasi baru tentang guru agama. Regulasi itu menyebut akan diperbolehkan mengajar sebagai guru agama meskipun bidangnya dari non tarbiyah.

Kabid Pendidikan Madrasah (Penmad) Kemenag NTB, H Jalalussayuthy mengaku pihaknya kaget dengan isu tersebut. Sejauh ini di NTB guru agama senantias aberlatar belakang pendidikan Fakultas Tarbiyah.

“Kita kaget mendengar informasi begini, tapi nanti kita telaah dulu, apakah benar atau tidak,” katanya, Rabu (27/9).

Baca Juga :  Dikbud Mataram Tepis Isu Permainan Dana BOS

Guru agama, sambungnya, untuk NTB sudah kelebihan lulusan S1 yang berlatar belakang tarbiyah. Sehingga guru agama untuk wilayah NTB dengan latar belakang tarbiyah sudah mencukupi. Jika misalnya di NTB kekurangan atau kekurang lulusan S1 yang berlatar belakang tarbiyah, mungkin besar kemungkinan lulusan yang non tarbiyah bisa diterima.

“Apa jadinya kalau misalnya Ponpes atau madrasah-madarasah yang ada di NTB diisi oleh guru agama yang latar belakangnya dari lulusan Fakultas Syariah, Dakwah, Ushuluddin, Adab dan yang lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Pilih Kejar Prestasi Ketimbang Dikejar Polisi

Implikasi yang muncul jika wacana ini diterapkan, jelasnya, menyangkut mutu dan kompetesi guru agama akan merosot. Ini mengingat bukan bidangnya. Tidak hanya itu, jika guru-guru agama diluar tarbiyah bisa diikutkan melakukan proses Pendidkan Profesi Guru (PPG), guru agama dari Tarbiyah akan kecewa. Mengingat di NTB sudah sangat banyak.

Komentar Anda
1
2