

MATARAM – Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag NTB H Muhammad Amin mengaku telah melakukan pertemuan dengan perwakilan Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aik Mual, serta Kepala Madrasah, Senin (30/10).
“Dalam pertemuan itu kita sepakati membayar yang sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan aplikasi yang sudah ditetapkan Juknis. Bagi guru yang tidak bisa terbayarkan masih dikonsultasikan oleh Ombudsman Perwakilan NTB,” kata Muhammad Amin, Kamis (2/11).
Amin mengatakan, bagi guru yang sudah sesuai dengan aturan, maka pihaknya akan langsung dibayarkan, namun yang belum akan dilakukan konsultasi dengan Ombudsman NTB. Selain itu, untuk akun dipegang oleh wilayah, namun guru yang mengabdi di Yayasan Pondok Pesantren Darul Aminin NW Aik Mual supaya tetap absen dengan masing-masing akun yang mereka miliki.
“Jadi setiap hari guru melaksanakan absen supaya jelas melalui akun mereka masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, puluhan guru madrasah Darul Aminin NW Aik Mual, Desa Aik Mual Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Darul Aminin (FKBDA) menggedor Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB untuk meminta keadilan. Pasalnya, ada 38 guru madrasah yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi, serta tunjangan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing. Di mana untuk tunjangan Inpassing ini tergantung golongannya perbulannya.
“Bayangkan 10 bulan ini, kami belum mendapatkan tunjangan sertifikasi maupun tunjangan inpassing. Makanya, kami ke sini untuk menuntut hak kami,” ungkap salah satu guru MTs Darul Aminin NW Isnawati, Kamis (26/10).
Dikatakan, pihaknya sudah menjalankan kewajiban mengajar siswa, namun haknya selama 10 bulan belum dipenuhi selama ini dan pemberian hak ini sudah diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, mengamanatkan sertifikasi. Namun, antara Kemenag Loteng dan Kanwil Kemenag NTB saling lempar tanggungjawab.
“Total 34 guru yang melaksanakan tugas dan fungsinya (Tupoksinya) selama ini yang mendidik generasi penerus di madrasah Darul Aminin NW Aik Mual. Tetapi data Kanwil Kemenag NTB ada 38 orang,” jelasnya.
Menurutnya, 34 guru madrasah ini murni mengajar dengan ihlas beramal sesuai dengan motto Kementerian Agama. Namun, selama ini hanya dijanjikan untuk diselesaikan tunjangannya.
“Sudah capek kita dijanjikan terus, banyak kelahi gara-gara ekonomi dengan suami karena 10 bulan belum dibayar tunjangan sertifikasi serta tunjangan inpassing. Ini satu-satunya mata pencaharian kami, makanya kita mohon supaya dicairkan hak kami oleh Kemenag Loteng maupun Kanwil Kemenag NTB,” tuntutnya.
Untuk diketahui, jumlah yang diterima perbulan, baik yang sertifikasi maupun tunjangan inpassing. untuk sertifikasi sebanyak Rp 1, 5 juta per bulan, tunjangan inpassing tergangtung golongannya ada yang menerima Rp 2,6 juta, Rp 2,7 juta dan Rp2,8 juta. (adi)