Kemenag Ancam Cabut Izin Travel Umrah Mahisa Imbas Dugaan Penipuan

Inilah kantor travel Umrah PT Mahisa Tour and Travel yang tutup, setelah para jamaah protes tidak jadi diberangkatkan. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kementrian Agama (Kemenag) mengancam akan mencabut izin usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah milik PT Mahisa Tour and Travel, Nanang Supriadi, menyusul adanya laporan dugaan penipuan dari para jamaah karena keberangkatan umrahnya ke Arab Saudi tak kunjung dilakukan oleh perusahaan tersebut.

“Sudah ada yang melapor dari jamaah Mahisa. Itu sudah kita tindaklanjuti. Izinnya bisa jadi dicabut, karena sudah tiga kali kita surati, dipanggil, tapi tidak ada respon,” ungkap Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag NTB Hj Eka Muftati’ah, saat ditemui di kantornya, Senin (13/3).

Menurutnya, pencabutan izin usaha ini dilakukan Kemenag Pusat bukan tanpa alasan. Pasalnya, beberapa kali Kemenag NTB bersurat dan berupaya memanggil Direktur PT. Mahisa Tour and Travel, Nanang Supriadi untuk dilakukan mediasi bersama jamaah yang mengaku sebagai korban. Namun upaya pemanggilan dan surat peringatan tidak kunjung digubris pihak Mahisa Tour and Travel.

“Makanya kita bersurat ke Pusat, nanti Pusat akan memanggil Direktur Mahisa. Kalau masih tidak merespon bisa saja izinnya dicabut. Karena kewenangan untuk mencabut itu dari Kemenag Pusat,” tegasnya.

Baca Juga :  Bulog Pastikan Beras Impor Tidak Masuk NTB

Berdasarkan laporan yang diterima Eka, nominal kerugia yang dialami jamaah PT Mahisa Tour and Travel mencapai ratusan juta. Para korban merupakan anggota keluarga yang berjumlah 11 orang dengan jenis paket yang berbeda-beda.

“Satu orang yang bersurat ke sini, tapi mewakili keluarganya. Ada yang rugi Rp40 juta, Rp36 juta, karena paketnya beda-beda. Jadi total ratusan juta kerugian calon jamaah umrah,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu Eka mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan travel umrah bodong. Pastikan ada 5 hal yang wajib dimiliki biro travel umrah. Pertama legalitas perusahaan travel, jadwal pemberangkatan umrah, jadwal penerbangan, akomodasi hotel dan visanya.

“Makanya kita imbau travel yang belum punya cabang di NTB, agar langsung buat untuk menghindari kasus penipuan yang dilakukan travel umrah,” katanya.

Terpisah salah satu jamaah yang menjadi korban penipuan PT. Mahisa Tour and Travel, yakni Prof H Zaenal Asikin mengaku sudah rugi materi sebesar Rp60 juta. Pihaknya dijanjikan akan diberangkatkan umrah pada Februari 2023 lalu, namun hingga kini tidak kunjung berangkat.

Baca Juga :  Pembangunan PLTS Terapung Cirata Hampir Tuntas, Dirut PLN: Akan Menjadi yang Terbesar di Asia Tenggara

“Kalau saya sendiri rugi Rp60 juta. Februari saya dijanjikan tapi kantor tutup. Jamaah yang lain dijanjikan Oktober dan November,” ucapnya.

Tidak sendiri, dikatakan Zaenal korban penipuan PT Mahisa Tour and Travel kemungkinan mencapai lebih dari 50 orang jamaah. Para korban tidak hanya berasal dari Pulau Lombok, tetapi ada juga dari Pulau Jawa.

 “Kemungkinan korban lebih 50 orang.Ada yang berasal dari Provinsi Jawa Timur. Ternyata di Jatim juga kerugian masyarakat puluhan milyar,” terangnya

Guru besar Hukum di Fakultas Hukum Unram ini mengatakan sudah melaporkan terkait dugaan kasus penipuan ini ke Polda NTB. Sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan, karena alamat Direktur PT Mahisa Tour and Travel, Nanang Supriadi belum diketahui.

“Kita tidak tahu siapa jamaah lain yang kena tipu. Mungkin malu lapor. Yang saya sesalkan Polisi lambat menanganinya, karena belum ada informasi tindak lanjut dari polisi,” tutupnya. (cr-rat)

 

Komentar Anda