Kembang Api dan Live Musik Ditiadakan

DILARANG : Semua hotel dilarang melakukan perayaan malam tahun baru. (SUDIR/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Pengusaha hotel di Kota Mataram sudah diberikan peringatan untuk malam perayaan tahun baru, agar tidak melakukan pesta kembang api maupun live musik yang menggundang kerumunan warga.

Peringatan ini kembali ditegaskan Asisten I Setda Kota Mataram, Lalu Martawang, pihaknya sudah mengirim surat edaran kepada semua pelaku usaha dan pemilik hotel. Mereka diminta agar meniadakan pesta kembang api dan live musik pada malam pergantian tahun agar tak mengundang kerumunan massa. ‘’Semua tidak boleh. Keputusan ini sudah ditetapkan saat rapat bersama Polresta Mataram, TNI. Keputusannya sejenis musik live di lapangan atau tempat terbuka lainya, pesta kembang api, mercon tidak diizinkan karena berpotensi membuat orang yang menyaksikannya akan berkerumunan,’’ tegas Martawan saat dikonfirmasi Radar Lombok, Jumat (18/12).

Para pelaku usaha sebelumnya sudah mengajukan izin perayaan malam tahun baru. Namun, Pemerintah Kota Mataram tidak memberikan izin mengingat pandemi Covid-19 masih jadi ancaman. Sehingga tidak boleh dilakukan kerumunan, apalagi sampai ada pesta di tempat-tempat tertutup. ‘’Kita berharap malam pergantian tahun baru aman, stabil, terkendali dan tidak ada yang berlebihan dalam menyambut pergantian tahun dalam massa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini,’’ ujarnya.

Selain itu, Pemerintah Kota Mataram memastikan tidak ada perayaan pesta kembang api di lapangan Sangkareang seperti tahun sebelumnya. Pemkot Mataram memberikan contoh kepada para pelaku usaha untuk perayaan malam pergantian tahun hanya di rumah saja. ‘’Tidak ada konvoi motor juga, semua harus disiplin. Tetap memenuhi protokol kesehatan,’’  imbuhnya.

Untuk melakukan pemantuan, Satpol PP, TNI/Polri akan terus gencar melakukan pemantuan. H-7 sebelum perayaan malam tahun baru akan menyisir sejumlah tempat, serta memastikan tidak ada persiapan pesta kembang api. ‘’Pedangang kembang api, maupun toko juga akan dirazia. Jangan ada yang bandel lagi,’’ singkatnya.

Kabid Tibumtranlinmas Satpol PP Kota Mataram, M Israk Tantawi Jauhari menambahkan, untuk pemberlakukan razia ke tempat penjual kembang api telah disusun. Termasuk beberapa pelaku usaha sudah diberikan surat imbuan sejak awal Desember. ‘’Kita akan tertibkan semua, karena pesta kembang api sudah dilarang,’’ katanya.

Beberapa pusat penjualan kembang api seperti di pertokoan terus dipantau petugas. Sanksi pertama diberikan peringatan, kalau masih membandel akan diberikan sanksi keras. ‘’Kita sudah ingatkan sejak awal, sesuai imbuan dari Wali Kota Mataram, sudah tidak diperbolehkan lagi pesta kembang api,’’ ujarnya. (dir)

Komentar Anda