Kematian Tragis Dokter Rika, 10 Orang Diperiksa

EVAKUASI: Jenazah dr Rika Hastuti Setyorini, warga BTN BHP, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat saat dievakuasi, Jumat (15/4) lalu. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Sat Reskrim Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU) ternyata masih melanjutkan penyelidikan penyebab kematian dr Rika Hastuti Setyorini, warga BTN BHP, Desa Telagawaru, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

Dokter Rika adalah Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mataram yang ditemukan meninggal di Pantai Setangi 3 di Dusun Setangi, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, KLU, Jumat (15/4) lalu.

Kasat Reskrim Polres KLU AKP I Made Sukadana mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Untuk saksi yang sudah diperiksa 10 orang, baik itu saksi yang melihat korban sebelum ditemukan meninggal maupun saksi yang menemukan korban setelah meninggal. Begitu juga dari pihak keluarga.

Baca Juga :  PPID Desa Diharapkan Bisa Mengelola Informasi Publik

Adapun hasil autopsi yaitu terdapat luka patah tulang pada lengan kiri dan kanan, di pergelangan, rongga dada patah, tulang rusuk patah. Kemudian kepala, dahi, bahu dan kaki  terdapat luka  goresan. Luka tersebut diduga diakibatkan oleh benda tumpul seperti batu dan lainnya. “Untuk penyebab kematian korban yaitu mati karena lemas. Itu karena ada robek pada paru-paru korban dan rongga. Ada pendarahan di dalam,” ujarnya, Senin (25/4).

Baca Juga :  Rp 111 Juta Dana Bumdes Mart Sokong Digelapkan

Dari hasil penyelidikan sementara dapat disimpulkan bahwa korban meninggal bukan karena dibunuh tetapi karena insiden jatuh dari tebing.

Apakah penyelidikan akan dihentikan setelah ini? Sukadana mengaku belum dapat memastikan. Sebab hasil penyelidikan ini akan disampaikan nanti ke pihak Polda. “Kita akan gelar di Polda dalam waktu dekat ini. Tetapi hasil penyelidikan sementara tidak ditemukan unsur kekerasan pada korban. Ini murni korban terjatuh dari atas tebing,” ujarnya. (der)

Komentar Anda