PRAYA — Pemkab Lombok Tengah telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Sementara untuk tenaga pendidik atau guru belum diumumkan karena menunggu arahan pemerintah pusat. Lombok Tengah mendapat 1.665 formasi untuk guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Ada tiga peserta yang sebelumnya lulus administrasi PPPK kemudian dibatalkan meski sudah melaksanakan tes. Mereka dibatalkan karena dianggap tidak memenuhi syarat setelah dilakukan pencabutan surat keterangan pengalaman kerja dan surat keterangan bekerja terus-menerus yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Sekda Lombok Tengah H. Lalu Firman Wijaya menegaskan bahwa pengumuman yang lolos PPPK 31 Desember 2024 lalu hanya untuk Nakes dan tenaga teknis, sementara untuk guru masih belum dilakukan karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat.“ Tapi untuk Nakes dan tenaga teknis yang lolos seleksi PPPK ini sudah memenuhi kuota PPPK yang tersedia, kecuali guru karena belum kita umumkan. Karena kuota untuk guru sekitar 800-an dan sisanya untuk Nakes dan tenaga teknis,” ungkap Firman, Jumat (3/1).
Di satu sisi sesuai dengan aturan yang ada, sejak tahun 2022 semua instansi pemerintahan tidak diperbolehkan menerima tenaga non PNS atau honorer. Jika itu dilakukan maka yang mengangkat honorer akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. “Jadi untuk seleksi tahap kedua PPPK ini sesuai dengan database yang sudah dikunci untuk dijadikan PPPK paruh waktu, termasuk peserta yang tidak lulus di seleksi tahap pertama akan jadi PPPK paruh waktu,” jelasnya.
Meski kuota untuk tenaga kesehatan dan tenaga teknis sudah semua terpenuhi, namun Pemda memastikan akan tetap menerima pendaftaran untuk seleksi PPPK tahap kedua ini. Di satu sisi, pihaknya juga mengaku ada beberapa peserta PPPK yang sudah lulus seleksi administrasi tapi dibatalkan kelulusannya karena ditemukan adanya permasalahan.
“Ada tiga kasus yang kita batalkan setelah ada yang bersurat ke kami bahwa surat pernyataan atau rekomendasi yang kami keluarkan itu keliru sehingga karena keliru maka rekomendasi yang menjadi syarat tidak berlaku. Sehingga kita batalkan kelulusan administrasinya, ada tiga yang kita batalkan saat mereka sudah tes dan sebelumnya juga sudah ada yang kita batalkan kelulusan administrasinya,” terangnya.(met)