Kelulusan Pendaftar CPNS Diserahkan ke Daerah

Kelulusan Pendaftar CPNS Diserahkan ke Daerah
RAKOR : BKD Provinsi NTB menggelar Rakor bersama Kabupaten/Kota dengan Kanreg X BKN Denpasar tentang seleksi administrasi CPNS, Kamis (19/12).( AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB menggelar rapat koordinasi dengan BKPSDM Kabupaten/Kota tentang penetapan hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), kemarin (19/12). Hadir dalam Rakor tersebut pejabat Kantor Regional X Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg BKN) Denpasar yang menaungi Provinsi NTB. 

Kabid Pengangkatan dan Pensiun Kanreg X BKN Denpasar, Abdul Salam dalam Rakor tersebut mengatakan, banyak masalah administrasi yang terjadi dalam pelaksanaan pendaftaran CPNS. Namun hal itu, seharusnya bisa diselesaikan oleh panitia seleksi daerah (Panselda). “Masalah administratif, silahkan area Panselda. Mau pendaftar itu diputuskan MS atau TMS, terserah,” ujarnya di ruang rapat kantor BKD NTB, Kamis (19/12).

Berbagai persoalan mencuat dalam Rakor tersebut. Masalah yang dialami antar kabupaten/kota berbeda-beda. Banyak hal yang membuat Panselda ragu dalam validasi pendaftar, apakah masuk kategori memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). 

Abdul Salam menegaskan, Kanreg hanya mengurus hal normatif saja. Termasuk nantinya dalam pengurusan Nomor Induk Pegawai (NIP). “Kalau soal administrasi, ya silahkan lah tentukan sendiri. Tapi saya minta Panselda berhati-hati, agar tidak menimbulkan persoalan,” warningnya. 

Di Kota Bima, ada Surat Tanda Registrasi (STR) yang tidak berlaku lagi. Padahal STR tersebut merupakan syarat wajib. Tanpa itu, seorang tenaga kesehatan tidak diizinkan melakukan pelayanan. 

Ada pula kasus lainnya, kualifikasi pendidikan tidak memenuhi di wilayah NTB. Namun justru dianggap memenuhi syarat hanya untuk mengisi kuota formasi. “Kualifikasi pendidikan itu jelas. Kalau syarat S1, jangan diluluskan yang DIV. Menpan sudah tetapkan S1. Kami di Kanreg juga akan persoalkan jika diluluskan pendaftar DIV,” tegasnya. 

Belum lagi masalah salah alamat surat, orang normal yang mengaku disabilitas, dan lain sebagainya. Banyak hal yang sudah jelas aturannya, justru diperdebatkan dan menjadi kabur. Oleh karena itu, Abdul Salam mengingatkan Panselda untuk tidak main-main. Apalagi Panselda melanggar ketentuan perundang-undangan. “Saya kelimpungan jawab teman-teman, tolong jangan menjebak diri sendiri. Diskresi silahkan, tapi jangan bertentangan dengan undang-undang. Jangan sampai abu-abu, kita harus tegas. Pelamar umum ngaku disabilitas, ya jelas TMS. Tidak perlu diperdebatkan. Semuanya sebenarnya sudah jelas aturannya,” ucap Abdul Salam. 

Kepala BKD Provinsi NTB, H Fathurrahman menyadari banyak pelamar yang aneh. Misalnya saja pendaftar yang photonya mengenakan kaos dan bergaya. Padahal ketentuannya sudah jelas. Berbagai persoalan lainnya seperti pelamar yang kualifikasi pendidikan tidak sesuai formasi, tenaga kesehatan banyak tidak memiliki STR, STR sudah tidak berlaku, belum memiliki STR TMS, tidak ada ijazah dan lain sebagainya. “Makanya ada-ada saja,” kata Fathurrahman. 

Sekretaris BKD Provinsi NTB, Yus Harudian Putra menambahkan, akan banyak perubahan setelah Rakor dilaksanakan. Terutama terkait jumlah pendaftar MS dan TMS. “Kesalahan alamat tujuan surat, yang daftar ke Provinsi tapi di surat itu Kemenag, kita TMS-kan. Dan STR juga harus yang masih berlaku,” tegas Yus. 

Untuk lingkup Pemprov NTB, awalnya jumlah pendaftar yang MS 7.677 orang. Sedangkan TMS 864 orang atau sekitar 10 persen. “Tadi setelah rapat langsung dilakukan verifikasi kembali. Akan ada pergeseran jumlah, besok siang insya Allah sudah selesai. Karena tanggal 21 Desember kita umumkan hasil seleksi administrasi,” terangnya. 

Pendaftar formasi di Pemprov NTB yang dianggap TMS, karena lamaran tidak lengkap, tidak bermaterai, dan lain-lain. Ada juga ijazah tidak diupload, tidak sesuai formasi, transkrif nilai tidak ada. “Kita masih ada 36 formasi lowong, didominasi dokter spesialis,” tandasnya. (zwr) 

Komentar Anda