Keluarga Zainal Kecewa Putusan Hakim

Sembilan Polisi Divonis Ringan

VONIS : Sidang putusan kasus pembunuhan Zainal Abidin, dengan terdakwa sembilan anggota Polres Lotim yang digelar melalui video telekonfrence di PN Selong, Kamis (16/4) (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)
VONIS : Sidang putusan kasus pembunuhan Zainal Abidin, dengan terdakwa sembilan anggota Polres Lotim yang digelar melalui video telekonfrence di PN Selong, Kamis (16/4) (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Sidang  kasus pembunuhan Zainal Abidin, warga Paokmotong Kecamatan Masbagik dengan sembilan orang terdakwa yang merupakan anggota Polres Lombok Timur (Lotim) dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri  (PN) Selong Kamis (16/4). Sembilan orang terdakwa ialah Iwan Hadi, I Nengah Darta, Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya, Lalu Awaluddin, Muhammad Ali, Heri Suardana, Bagus Astama dan Ahmad Subhan.

Sidang  sendiri berlangsung melalui video telekonference. Para terdakwa mendengar putusan hakim di Polda NTB. Begitu halnya juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti jalannya sidang melalui layar video di kantor kejaksaan.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Achmad Irfir Dochman terlebih dahulu menyampaikan berbagai pertimbangan dan fakta persidangan yang menjadi dasar hakim menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Proses pembacaan putusan ini berlangsung singkat mengingat dari sembilan orang terdakwa, sebagian berkas perkaranya dijadikan satu dan yang lainnya terpisah.

Majelis hakim menjatuhkan vonis yang berbeda-beda terhadap sembilan orang terdakwa. Dimana empat orang terdakwa yaitu Nuzul Husain, I Wayan Merta Subagya, Heri Suardana dan Bagus Bayu Astaman divonis satu tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan terhadap empat orang ini sama dengan tuntutan jaksa. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya yakni Iwan Hadi, I Nengah Darta, , Lalu Awaluddin,  Muhammad Ali dan Ahmad Subhan masing -masing divonis 10 bulan penjara atau lebih rendah dari tuntutan jaksa.” Berdasarkan fakta-fakta diatas, mengadili dan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiyaan yang mengakibatkan kematian,” sebut majelis hakim.

Vonis yang dijatuhkan terhadap para terdakwa ini karena perbuatan mereka dianggap telah terbukti melanggar pasal 551 ayat 3 KHUP junto pasal 55 ayat 1 b1 KHUP yang telah turut serta melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Hal yang meringankan, para terdakwa selama ini berprilaku sopan selama menjalani sidang.

Keluarga korban Zainal Abidin yang hadir menyaksikan langsung jalannya sidang putusan di pengadilan tak bisa menyembunyikan kecewa. Mereka mengaku kecewa dengan vonis ringan yang diberikan hakim. Vonis yang dijatuhkan itu dianggap sangat tidak pentas dibandingkan dengan perbuatan para terdakwa yang menyebabkan nyawa Zainal melayang. “ Kita tentunya sangat menghormati proses hukum yang selama ini telah berjalan. Tapi sangat kami sayangkan, meski awam hukum tapi putusan ini saya anggap terlalu ringan,” ungkap H. Sapruddin keluarga Zainal Abidin.

Tapi karena ini putusan mutlak dari proses hukum maka mereka tak bisa berbuat banyak. Sehingga mereka pun hanya menyerahkan sepenuhnya ke yang maha kuasa.‘’ Kalau pun seandainya ada kelalaian dan kekeliuran dalam memutuskan kasus ini. Untuk melampiaskan kecewaan itu, kami hanya bisa  serahkan nantinya ke pengadilan akhirat ‘’ tutupnya.(lie)

Komentar Anda